Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik setelah menuding Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri. (17/7/2026)
Dalam pernyataannya, Hotman menyebut Febrie Adriansyah merupakan salah satu sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Menurutnya, Febrie memiliki rekam jejak penting saat memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diklaim berhasil mengembalikan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp430 triliun.
Hotman mempertanyakan keputusan penetapan tersangka terhadap kliennya dan menilai langkah tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi atau “pamit” kepada Presiden. Ia bahkan menyebut proses hukum yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
Selain membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah, Hotman menegaskan dirinya siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal. Ia juga mengaku tidak mengutamakan persoalan honorarium dalam menangani perkara tersebut, meskipun dikenal sebagai salah satu pengacara dengan tarif tinggi.
Menurut Hotman, keputusannya mendampingi Febrie merupakan bentuk komitmen dan keberanian dalam menghadapi perkara yang dinilainya memiliki konsekuensi besar.
Pernyataan Hotman Paris tersebut kemudian memicu perhatian publik karena menyinggung hubungan antara kewenangan penegak hukum dengan posisi Presiden dalam proses penetapan tersangka. Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat tanggapan resmi dari Kapolri maupun pihak Istana Negara terkait pernyataan tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah pun diperkirakan akan terus menjadi sorotan, mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum serta besarnya perhatian publik terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Yadon.







