Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Pengedar Ganja di Kerobokan, 16,59 Gram Barang Bukti Disita

DENPASAR, BALI— Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kerobokan, Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GF (23), asal Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. GF diamankan di salah satu kamar kos di Perumahan Widuri Permai, Jalan Muding Sari, Kerobokan, Badung, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Informasi mengenai penangkapan dan barang bukti tersebut juga telah diberitakan sejumlah media pada 26 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kerobokan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. memimpin tim Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan di area parkiran kos, petugas mencurigai seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian mengamankan GF dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar kos dengan disaksikan dua orang saksi masyarakat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 16,59 gram, dua buah kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak plastik Tupperware, satu tas kompek warna hitam, serta dua unit telepon seluler.

Dari hasil interogasi awal, GF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui sebuah akun media sosial dengan sistem “tempel”. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta untuk dua paket.

Kapolresta Denpasar Tegaskan Komitmen Berantas NarkobaKapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang berada di atasnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap jaringan yang terlibat akan terus kami kembangkan untuk diungkap,” tegas Kapolresta Denpasar.

Ia juga mengingatkan masyarakat, termasuk pemilik dan pengelola rumah kos, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para penghuni.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai lingkungan tempat tinggal dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan maupun transaksi narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Saat ini GF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor), sementara penyidik melakukan gelar perkara dan proses penyidikan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memasok narkotika kepada tersangka.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba. Polisi mengimbau masyarakat dan pemilik kos untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Yadon.

Pos terkait