Polresta Denpasar Selidiki Kematian WNA Inggris, 4 WNA Australia Diduga Terlibat Penganiayaan di Legian

DENPASAR, BALI – Polresta Denpasar tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Denpasar.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung.

Bacaan Lainnya

Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap. Namun, kondisi korban kemudian membutuhkan penanganan medis. Pada 8 Agustus 2026, korban mendapat perawatan di RS Murni Teguh dan sehari kemudian, 9 Agustus 2026, dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Namun, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Dharma Yadnya.

Pada hari yang sama, anak korban, Liam Michael Dougan, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Kuta dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/SPKT/Polsek Kuta.

Empat WNA Australia Diduga Terkait

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan dugaan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban oleh sejumlah WNA.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian hingga pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Selain keterangan saksi, polisi juga mendalami rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pendalaman awal, terdapat empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut, masing-masing berinisial RGG, PAM, JRM dan TRZ.

Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keempat WNA tersebut tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.

Keberangkatan mereka kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, termasuk untuk mengetahui keberadaan masing-masing saat kejadian, peran dalam dugaan penganiayaan, hubungan satu sama lain serta rangkaian aktivitas sebelum dan setelah peristiwa.

Penyebab Kematian Masih Didalami

Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyebab pasti kematian korban maupun hubungan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan pada 5 Agustus 2026 masih dalam proses pendalaman.

Penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak rumah sakit untuk memperoleh keterangan serta dokumen medis yang diperlukan. Autopsi terhadap jenazah juga akan dilakukan guna membantu memastikan penyebab pasti kematian korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lima Langkah Tindak Lanjut Polresta Denpasar

Untuk mengungkap perkara tersebut, Polresta Denpasar melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  1. Berkoordinasi dengan Konsulat/Kedutaan Besar Inggris terkait meninggalnya WNA Inggris di wilayah hukum Polresta Denpasar.
  2. Berkoordinasi dengan RS BIMC untuk memperoleh informasi kondisi korban, penanganan medis, waktu meninggal dunia dan dokumen medis.
  3. Melakukan koordinasi terkait keberadaan jenazah korban yang saat ini berada di RSU Dharma Yadnya.
  4. Mendalami rekaman CCTV, memeriksa saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian maupun tempat yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
  5. Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai serta dokter forensik untuk mendalami data keimigrasian dan memastikan penyebab kematian korban.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara objektif dan menyeluruh.

Hingga saat ini, status hukum keempat WNA Australia tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan dan menganalisis keterangan saksi, rekaman CCTV, alat bukti, dokumen medis serta hasil pemeriksaan forensik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Polresta Denpasar memastikan perkembangan perkara akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yadon.

Pos terkait