BADUNG, Bali — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah pesisir Bali. Seorang pria berinisial MK, asal Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, diamankan petugas di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di sekitar pesisir Pantai Kedonganan yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu rumah kos di sekitar Pantai Kedonganan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan MK membawa empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga menemukan sejumlah paket yang diduga sabu, masing-masing dibungkus menggunakan pipet warna kuning, pipet warna merah, serta selotip warna hitam di lantai kamar kos.
Penggeledahan kemudian dikembangkan. Petugas kembali menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu kamar.
MK selanjutnya diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua paket diduga sabu yang dibungkus pipet warna kuning, dua paket dibungkus pipet warna merah, serta dua paket dibungkus selotip warna hitam.
Selain itu, polisi turut menyita satu bundle plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap sabu atau bonk, satu korek api, tiga kaca, uang tunai sebesar Rp900.000, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.
Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan, Polda Bali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali.”
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan tindak pidana di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan takut, Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor dan kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bali.
Yadon.







