LSD Bali dan Polemik Pengiriman Sapi: Dinas Provinsi Buka Suara, Tak Ada Lockdown, Semua Sesuai Permentan 17/2023

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali saat ini adalah Dr. I Wayan Sunada, SP, M.Agb.

Bacaan Lainnya

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Polemik pengiriman sapi keluar Bali di tengah merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) terus memicu kegelisahan publik, khususnya di kalangan peternak Jembrana. Isu “lockdown LSD”, dugaan pengiriman sapi secara diam-diam, hingga pernyataan sejumlah pejabat daerah soal adanya “kecolongan” membuat situasi kian simpang siur.

Menjawab berbagai spekulasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dengan mengajukan 12 pertanyaan konfirmasi menyangkut dasar hukum, mekanisme pengawasan, koordinasi lintas lembaga, hingga tanggung jawab hukum apabila di kemudian hari terjadi penyebaran LSD.

Pengiriman Sapi Diizinkan, Tapi Bersyarat Ketat

Dalam jawaban resminya, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menegaskan bahwa benar sapi yang telah diuji laboratorium LSD secara individual 100 persen dengan hasil negatif dapat diberangkatkan ke luar daerah, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023.

Regulasi tersebut, menurut Kadis, berlaku sejak ditetapkan dan hingga kini masih menjadi dasar hukum lalu lintas ternak, termasuk dalam kondisi wabah LSD. Kebijakan ini bukan bersifat sementara atau situasional, melainkan kebijakan nasional yang terus digunakan selama belum dicabut atau direvisi.

Namun demikian, pengiriman sapi tidak dilakukan secara bebas. Prinsip utama yang diterapkan adalah “lalu lintas dari wilayah tertular hanya boleh ke wilayah tertular”, dengan kewajiban uji PCR LSD terhadap setiap ekor sapi yang akan dilalulintaskan.

Tak Ada Diskriminasi Wilayah, Termasuk Jembrana

Menjawab keresahan peternak Jembrana, Dinas Provinsi menegaskan tidak ada pembatasan wilayah asal sapi berdasarkan kabupaten, selama syarat kesehatan hewan dipenuhi. Artinya, Jembrana tidak diperlakukan berbeda dibanding daerah lain.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa ada kebijakan terselubung yang “mengunci” sapi dari wilayah tertentu. Secara normatif, seluruh wilayah tertular diperlakukan sama sesuai Permentan 17/2023.

Pengawasan Berlapis, Tapi Isu “Kecolongan” Mencuat

Terkait mekanisme pengawasan, Dinas Provinsi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh kabupaten dan provinsi sesuai kewenangannya. Proses ini meliputi pemeriksaan dokumen (keaslian dan kesesuaian Sertifikat Veteriner/SV dengan rekomendasi pemasukan) serta pemeriksaan fisik ternak, termasuk pemeriksaan klinis sebelum dan sesudah penerbitan SV.

Pengiriman sapi antar pulau juga disebut telah melalui aplikasi lalu lintas ternak Kementerian Pertanian, analisis risiko kesehatan hewan, rekomendasi daerah tujuan, hingga pengawasan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di pintu keluar-masuk.

Namun demikian, munculnya pernyataan pejabat kabupaten soal adanya “kecolongan” justru menimbulkan pertanyaan lanjutan. Apakah pernyataan tersebut mengindikasikan perbedaan tafsir kebijakan antara provinsi dan kabupaten, ataukah persoalan komunikasi dan koordinasi di lapangan? Dinas Provinsi sendiri menegaskan seluruh proses telah mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku.

“Lockdown LSD” Dipastikan Bukan Istilah Resmi

Salah satu isu paling sensitif adalah penggunaan istilah “lockdown LSD”. Dinas Provinsi Bali secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun istilah tersebut. Dalam surat peringatan dini resmi, yang dicantumkan hanyalah pengendalian lalu lintas dengan menutup secara total wilayah zona tertular, bukan lockdown total distribusi sapi se-Bali.

Meski demikian, Dinas tidak menampik bahwa istilah non-resmi tersebut berpotensi menimbulkan disinformasi dan keresahan di kalangan peternak, terutama ketika istilah itu berkembang liar di ruang publik tanpa penjelasan utuh.

Soal Tanggung Jawab dan Transparansi

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika di kemudian hari ditemukan penyebaran LSD dari sapi yang telah diberangkatkan, Dinas Provinsi menegaskan telah memastikan sapi yang keluar Bali dalam kondisi sehat dan negatif uji laboratorium. Pernyataan ini menempatkan tanggung jawab pada sistem pengujian dan prosedur yang telah dijalankan.

Namun, soal transparansi data, Dinas menyebut hasil uji laboratorium merupakan dokumen rahasia dan hanya dapat dibuka atas permintaan instansi penyidikan atau pemilik ternak. Sikap ini sah secara administratif, namun tetap menyisakan ruang diskusi publik terkait transparansi kebijakan di tengah krisis penyakit hewan.

Evaluasi Kebijakan dan Pesan untuk Peternak

Dinas Provinsi memastikan evaluasi atau revisi kebijakan pengiriman sapi akan dilakukan apabila terjadi perubahan status penyakit, tetap dengan mengacu pada Permentan 17/2023. Artinya, tidak tertutup kemungkinan adanya penyesuaian ke depan.

Adapun kepada peternak Jembrana yang mengaku terdampak secara ekonomi akibat isu “lockdown LSD”, Dinas menyampaikan bahwa penyakit hewan bersifat dinamis dan partisipasi aktif peternak sangat dibutuhkan, khususnya dengan tidak memindahkan ternak keluar wilayah tertular demi pengendalian penyakit.

Catatan Redaksi

Dari seluruh jawaban resmi yang disampaikan, tidak ditemukan pelanggaran hukum normatif oleh Dinas Provinsi Bali, karena kebijakan yang dijalankan merujuk pada regulasi nasional. Namun, polemik yang terjadi menunjukkan adanya celah serius pada komunikasi kebijakan, sinkronisasi pusat–provinsi–kabupaten, serta mitigasi dampak ekonomi peternak.

Di tengah wabah dan ketidakpastian, yang paling dirugikan bukan hanya kesehatan hewan, tetapi juga kepercayaan dan keberlangsungan hidup peternak rakyat. Transparansi, kejelasan bahasa kebijakan, dan koordinasi lintas level pemerintahan menjadi kunci agar polemik serupa tidak kembali terulang.

( dd99 )

Pos terkait