JAKARTA, ELANGBALI.COM – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati akhirnya meledak ke permukaan. Bupati Pati, Sudewo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa—sebuah skema kotor yang disebut telah dirancang secara sistematis sejak akhir 2025. Modusnya memanfaatkan rencana pengisian ratusan posisi kosong di desa-desa, menjadikan jabatan publik sebagai komoditas yang diperjualbelikan secara terang-terangan namun tersembunyi rapi.
Menurut penelusuran KPK, praktik ini tidak berdiri sendiri. Skema diduga melibatkan kepala desa hingga jaringan tim sukses yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka bertugas menjaring calon perangkat desa, mengatur setoran, sekaligus memastikan roda transaksi haram ini berjalan mulus. Para calon disebut diminta menyetor uang hingga ratusan juta rupiah per orang—angka yang mencekik dan jelas tak masuk akal bagi jabatan pelayanan publik di tingkat desa.
Lebih memprihatinkan, praktik ini tidak hanya mengandalkan iming-iming jabatan. Tekanan dan ancaman disebut menyertai prosesnya. Mereka yang menolak atau tak sanggup memenuhi setoran diduga diintimidasi, disingkirkan, atau dipersulit. Aparatur desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru dijerat sejak awal oleh transaksi kotor, menciptakan lingkaran korupsi yang merusak dari hulu ke hilir.
KPK menegaskan, dugaan jual beli jabatan perangkat desa adalah kejahatan serius yang mencederai demokrasi di tingkat akar rumput. Desa—fondasi pemerintahan dan ruang paling dekat dengan rakyat—dipaksa tunduk pada logika uang. Akibatnya, meritokrasi hancur, integritas runtuh, dan pelayanan publik terancam dikendalikan oleh kepentingan modal, bukan kepentingan warga.
Penyidikan kini terus dikembangkan. KPK membidik aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi. Negara, melalui KPK, mengirim pesan keras: jabatan publik bukan barang dagangan, dan desa bukan ladang transaksi politik.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi di Pati bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Publik kini menunggu ketegasan penegak hukum—hingga ke akar—agar praktik busuk semacam ini benar-benar diputus, dan demokrasi desa dikembalikan pada marwahnya.
( dd99 )







