DENPASAR, BALI – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) 5 Stars di wilayah Denpasar, Bali.(7/8/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 53 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Dari jumlah tersebut, lima orang diduga terlibat dan diproses sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Lima orang yang diduga menjadi tersangka yakni Putu Sumardika (38) yang disebut berperan sebagai pengedar barang, Muhammad Yunan Helmi (22), Gilang Muhardi (33), dan Dendy Putra (28) yang diduga berperan sebagai pemasok barang. Sementara Evi Firizqi (24) disebut berperan membantu pengedar.
Adapun dua orang yang masih diburu aparat masing-masing bernama Kuncir, yang diduga berperan sebagai pengendali, serta Wahyu, yang disebut sebagai penyedia barang.
Dengan demikian, 53 orang yang diamankan tidak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak lima orang diduga menjadi tersangka, sedangkan terhadap orang-orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai peran serta keterlibatan masing-masing.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.
Barang Bukti Ditemukan di THM 5 Stars
Dari lokasi pertama di THM 5 Stars, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 9 butir ekstasi warna hijau, satu klip kecil sabu, alat hisap berupa pipet, dua butir ekstasi warna pink, serta satu butir ekstasi warna kuning.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah loker yang disebut berkaitan dengan Mami Christy. Dari dalam loker tersebut ditemukan timbangan kecil, satu klip sabu, dua butir inex warna hijau, lima vape etomidate, 11 butir H5, satu paket ganja kering, serta pods merek DJOY dengan cartridge etomidate.
Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, STNK mobil yang berada di dalam tas hitam, serta sebuah brankas besi berwarna putih.
Brankas tersebut berisi dua brankas kecil. Uang yang ditemukan masing-masing tercatat Rp39.350.000 dan Rp8.090.000. Selain itu, terdapat sebuah tas kecil berwarna merah berisi uang Rp1.050.000.
Penggeledahan Berlanjut ke Hotel De Javu
Pengembangan penyelidikan kemudian berlanjut ke Hotel De Javu sebagai lokasi kedua.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp12.450.000 serta empat unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan Gilang, Asnawi Wewe, dan Ucok.
Total uang tunai yang tercatat diamankan dari sejumlah lokasi mencapai Rp60.940.000.
Pengungkapan ini diduga mengarah pada jaringan dengan sejumlah peran, mulai dari pengedar di tingkat lapangan, pemasok, hingga pihak yang disebut sebagai pengendali dan penyedia barang.
Dari 53 orang yang diamankan, lima orang diduga menjadi tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat. Sedangkan orang-orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan status serta keterlibatan masing-masing.
Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memburu Kuncir dan Wahyu, sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Seluruh barang bukti yang diamankan, termasuk narkotika, obat-obatan, perangkat vape, telepon seluler, uang tunai, dan barang lainnya, masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh jaringan dugaan peredaran narkotika di THM 5 Stars Bali.
Yadon.







