DENPASAR — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nyoman Sariana terus bergulir di Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Bali. Perkara yang tercatat dalam STPL Nomor: STPL/529/III/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 28 Maret 2026, kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Subdit 1 Unit 1 Ditsiber Polda Bali, Jumat (14/8/2026).
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor disebut sebagai Wayan Mudita alias Moyo, yang dikenal sebagai pemilik Sandbar Canggu. Proses hukum tersebut menjadi perhatian karena pelapor berharap setiap fakta, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nyoman Sariana hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum dari Law Office Dewa Wiesdya dan Rekan, yakni Danabrata Parsana, S.E., S.H.Usai menjalani pemeriksaan, Nyoman menyampaikan apresiasinya terhadap cara penyidik Ditsiber Polda Bali menangani laporan tersebut. Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan mendalam.
Dalam pemeriksaan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nyoman mengaku mendapat kurang lebih 22 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut, menurutnya, menggali berbagai hal yang berkaitan dengan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
Nyoman menilai banyaknya pertanyaan yang diajukan menunjukkan penyidik berupaya menggali secara rinci rangkaian peristiwa maupun informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.
“Kinerja Ditsiber Polda Bali patut diapresiasi. Dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, dan langkah penegakan hukum yang terukur, jajaran Ditsiber terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital Bali tetap aman serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Nyoman.
Ia berharap profesionalisme tersebut terus dipertahankan hingga seluruh rangkaian penanganan perkara selesai. Bagi Nyoman, proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar perkara dapat memperoleh kepastian hukum serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak.Singgung Dugaan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Batu Bolong.
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Nyoman juga menyinggung persoalan lain yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dari instansi berwenang, yakni dugaan pemanfaatan lahan di kawasan parkir Pura Batu Bolong, Canggu.
Nyoman menyebut terdapat dugaan bahwa bangunan usaha Sandbar Canggu yang dikaitkan dengan Wayan Mudita alias Moyo berdiri di bagian pojok areal parkir Pura Batu Bolong. Menurut keterangan Nyoman, areal parkir tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali.
Namun, klaim mengenai status kepemilikan lahan, dasar pemanfaatan lahan, perizinan bangunan maupun legalitas kegiatan usaha tersebut masih perlu diverifikasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah daerah, instansi perizinan, pengelola kawasan, serta pihak Sandbar Canggu agar diperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Nyoman berpandangan, apabila benar terdapat pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan usaha komersial, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pemanfaatannya. Menurut dia, persoalan aset daerah tidak boleh berhenti sebatas isu, tetapi perlu diperjelas melalui dokumen resmi dan penjelasan instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, ia mendorong instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan tersebut, termasuk apabila terdapat perjanjian sewa, kerja sama pemanfaatan, izin bangunan, persetujuan tata ruang maupun dokumen lain yang menjadi dasar beroperasinya usaha di lokasi tersebut.
Penelusuran terhadap persoalan lahan tersebut juga perlu ditempatkan secara terpisah dari perkara dugaan pencemaran nama baik yang saat ini sedang ditangani Ditsiber Polda Bali. Masing-masing persoalan harus diuji berdasarkan kewenangan lembaga, dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Percayakan Proses kepada PenyidikTerkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Nyoman menegaskan dirinya memilih mengikuti seluruh mekanisme hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun kesimpulan mendahului hasil penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses untuk membuat terang suatu perkara, bukan penetapan bersalah terhadap pihak tertentu.
Pendampingan penasihat hukum, menurutnya, juga menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak pelapor terpenuhi selama proses pemeriksaan.Nyoman menambahkan bahwa dirinya siap kembali memberikan keterangan maupun menyerahkan dokumen tambahan apabila nantinya dibutuhkan penyidik.
Perkembangan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta langkah penyidik Ditsiber Polda Bali sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Wayan Mudita alias Moyo sebagai pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan versinya atas laporan maupun berbagai dugaan yang disampaikan pelapor. Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan atau tudingan sepihak.
Ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Sandbar Canggu maupun Wayan Mudita alias Moyo juga penting untuk melengkapi informasi sehingga publik memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Kini, proses berada di tangan penyidik. Publik menunggu bagaimana Ditsiber Polda Bali menelusuri setiap keterangan dan bukti dalam perkara tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.
Yadon.







