Foto : Ist – Dua Pelaku Coret-coret Bendera Merah Putih di Jembrana, Dibekuk Polda Bali dalam 4 Jam.
JEMBRANA, ELANGBALI.COM – Gerak cepat aparat Kepolisian Daerah Bali kembali terbukti. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak laporan masuk, tim gabungan Buser Polres Jembrana yang di-backup Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil membekuk dua pemuda yang nekat melakukan tindakan tak pantas: mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Aksi penodaan lambang negara itu terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Kedua pelaku, berinisial KAC (24) dan KAK (25)—keduanya berstatus pelajar/mahasiswa—ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jimbaran dan Pemogan, Denpasar, setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan video viral yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan secara cepat dan terukur. “Kurang dari empat jam para pelaku sudah bisa kita bekuk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, aksi nekat kedua pemuda ini dipicu konsumsi minuman keras jenis arak dan kekecewaan mereka terhadap pemberitaan soal pengesahan RKUHP. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka menganggap aturan baru itu akan memberi kewenangan aparat menangkap orang yang hanya berdiam atau nongkrong. Pelampiasan emosi itu dieksekusi dengan cara yang fatal: menurunkan bendera, mencoret tiang, dan menuliskan grafiti “RKUHAP” lengkap dengan simbol menyerupai anarki pada lembar Merah Putih menggunakan pilox.
Perbuatan keduanya terekam kamera warga. Video berdurasi 32 detik itu cepat menyebar di media sosial dan memicu gelombang kemarahan publik. Warganet mendesak polisi segera menangkap dan memproses para pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan akhirnya meringkus keduanya dan saat ini keduanya tengah menjalani proses hukum.
Kasus penodaan bendera negara ini kini ditangani intensif oleh penyidik untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan proses hukum berjalan tuntas.
Pidananya
Para pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman pidananya:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana sesuai ketentuan UU tersebut.
Ancaman pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau pidana denda, mengikuti ketentuan pasal yang bersangkutan.
Dengan terpenuhinya unsur “perbuatan yang menodai dan merendahkan kehormatan bendera negara”, kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman atas tindakan yang dinilai mencederai kehormatan simbol negara.
( dede99 )







