DENPASAR, ELANGBALI.COM– Pelarian panjang Lenny Yuliana Tombokan, tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Vila Pisang Mas, Canggu, akhirnya terhenti. Setelah enam bulan berstatus DPO, penyidik Polda Bali berhasil menangkap Lenny di sebuah lokasi di Jakarta, Jumat, 14 November 2025, sebelum kemudian diterbangkan ke Bali untuk proses hukum lanjutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulvawarman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah ditangkap di sebuah tempat di Jakarta. Sekarang sudah ditahan di Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa malam, 18 November 2025.
Penyidik masih mendalami modus dan aliran dana dalam kasus penipuan tanah bernilai besar tersebut. Sementara itu, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kasubdit terkait guna mendapatkan detail lengkap kronologi penangkapan.
Lenny Yuliana Tombokan dan rekannya Jefri Refly Tombokan sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Mei 2025. Keduanya dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan penyidik, dan bahkan mematikan seluruh akses komunikasi, termasuk nomor telepon yang sudah tidak lagi aktif.
Jerat Pidana yang Mengintai
Dalam kasus penipuan jual beli tanah seperti ini, Lenny Yuliana Tombokan berpotensi dijerat sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
Mengancam pelaku dengan pidana 4 tahun penjara karena diduga mengelabui korban dalam transaksi jual beli tanah.
- Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Jika pelaku menguasai atau menggunakan uang/sertifikat/objek transaksi tanpa hak, ancaman hukuman 4 tahun.
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Permukiman
Jika jual beli dilakukan tanpa izin atau melanggar tata ruang, dapat dikenakan pidana tambahan.
- Pasal 55 KUHP – Penyertaan Pidana
Membuka ruang bagi penyidik untuk menjerat rekannya, Jefri Refly Tombokan, jika terbukti turut serta,arah Penyidikan,dengan ditahannya Lenny, penyidik kini fokus pada:
Menelusuri aliran dana hasil penipuan memastikan jumlah korban dan nilai kerugian,mengejar rekannya yang masih dalam pencarian,menguatkan alat bukti untuk menjerat pidana maksimal
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik penipuan tanah terutama di kawasan investasi padat seperti Canggu tak akan lolos dari jerat hukum.
( dede99 )







