Foto : I Gusti Putu Artha
DENPASAR, ELANGBALI.COM — Sikap terbuka adalah prasyarat utama bagi siapa pun yang memilih berdiri di ruang publik sebagai pengkritik kebijakan. Namun standar itu kini dipertanyakan setelah upaya konfirmasi awak media kepada Gusti Putu Artha justru berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp wartawan.
Konfirmasi tersebut bukan tanpa dasar. Awak media meminta tanggapan terkait beredarnya video dugaan gas oplosan yang ramai diperbincangkan, sekaligus menyampaikan data mengenai indikasi peredaran oli palsu di Bali. Dua isu berbeda, tetapi sama-sama menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian masyarakat. Alih-alih mendapat klarifikasi atau bantahan, respons yang muncul justru sunyi—kemudian akses komunikasi ditutup.
Publik tentu berhak bertanya: mengapa lantang ketika menuding pelanggaran di luar, tetapi defensif ketika diminta menjelaskan posisi sendiri? Kritik yang sehat menuntut keberanian dua arah—berani bersuara, dan berani diuji.
Sorotan makin tajam setelah muncul dugaan bahwa usaha laundry yang disebut milik anaknya menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. LPG 3 kg atau “gas melon” merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai kriteria pemerintah. Jika benar digunakan oleh usaha yang tidak memenuhi ketentuan, hal itu berpotensi melanggar aturan distribusi barang bersubsidi dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sinilah letak persoalannya. Selama ini, Gusti Putu Artha dikenal vokal mengkritik dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali. Narasi yang dibangun tegas, bahkan keras. Namun ketika dugaan serupa diarahkan ke lingkaran terdekat, respons yang muncul justru penghindaran. Situasi ini menimbulkan kesan standar ganda—keras ke luar, lunak ke dalam.
Seorang tokoh masyarakat Denpasar yang enggan disebutkan namanya menilai, integritas tidak diukur dari seberapa sering seseorang berbicara, melainkan dari konsistensi antara ucapan dan tindakan. “Kalau memang merasa benar, seharusnya tidak ada yang perlu dihindari. Klarifikasi saja secara terbuka,” ujarnya.
Tak hanya itu, pengelolaan ruang diskusi di media sosial juga ikut disorot. Sejumlah warganet mengaku komentarnya dihapus ketika bernada kritis. Jika benar demikian, praktik tersebut bertolak belakang dengan semangat keterbukaan yang selama ini digaungkan. Media sosial bukan sekadar panggung untuk berbicara, tetapi juga ruang menerima koreksi.
Kritik publik bukan serangan pribadi. Ia adalah mekanisme kontrol sosial. Namun kontrol sosial yang kredibel hanya lahir dari konsistensi dan transparansi. Ketika komunikasi ditutup dan pertanyaan dibungkam, kepercayaan publik perlahan terkikis.
Hingga tulisan ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi, termasuk terkait dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha yang disebut milik keluarganya. Ruang klarifikasi tetap terbuka.
Redaksi menegaskan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )







