Ariel Suardana Nilai Ketut Sumedana Tak Berprestasi, Tokoh Masyarakat Balik Sindir: “Cari Panggung di Akhir Laga”

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Pernyataan mengejutkan datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, I Made Ariel Suardana, yang menyoroti masa akhir jabatan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana. Ariel menilai Sumedana tidak meninggalkan jejak prestasi berarti, bahkan menuding beberapa kasus besar hanya “setengah jalan” sebelum berpindah jabatan.

“Dua kasus besar baru naik ke tahap penyidikan saat beliau akan dimutasi. Seolah-olah menghidupkan mesin di garis start, tapi lintasannya diserahkan kepada penerusnya,” ujar Ariel. Ia mengibaratkan langkah Sumedana seperti pembalap yang hanya menyalakan mesin lalu pergi meninggalkan arena.

Bacaan Lainnya

Namun, pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Tokoh masyarakat Bali, Nyoman Merta Sedana menilai komentar Ariel tidak pantas dan terkesan mencari sorotan publik.
“Kalau memang ada yang mau dikritik, kenapa tidak dari dulu? Kenapa baru berbicara saat beliau mutasi? Ini jelas bukan kritik konstruktif, tapi lebih ke panggung opini,” tegas Mertawan.

Sementara itu, Ketut Sumedana dengan tenang menanggapi sorotan tersebut. Ia menegaskan bahwa perpindahannya ke Palembang bukan bentuk pencopotan, melainkan promosi jabatan ke Kajati Tipe A, sebuah peningkatan karier yang diperoleh melalui asesmen dan evaluasi ketat oleh Kejaksaan Agung.

“Promosi dan pencopotan itu berbeda. Untuk menjadi Kajati Tipe A, diperlukan rekam jejak dan hasil evaluasi kinerja yang baik,” ujar Sumedana.

Sebagaimana diketahui, mutasi besar di tubuh Kejaksaan Agung awal Oktober 2025 menempatkan Ketut Sumedana dari Kajati Bali (Tipe B) ke Kajati Sumatera Selatan (Tipe A). Ia dilantik bersama 72 pejabat lain oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 Oktober 2025.

Publik pun kini menilai, apakah kritik Ariel Suardana murni suara advokasi hukum, atau justru sekadar “gimik akhir jabatan” untuk mencuri perhatian di tengah sorotan publik terhadap lembaga penegak hukum di Bali.

( dede99 )

Pos terkait