“Kapal Neraka” di Pelabuhan Benoa: Sindikat TPPO, Perusahaan Ikan, dan Oknum Polisi di Balik Perdagangan Manusia

Potret para korban saat dibawa menuju KM Awindo 2A di lepas pantai Benoa, Sabtu (9/8/2025). Sumber: Dok. Istimewa

Bacaan Lainnya

DENPASAR, ELANGBALI.COM — Bau amis bukan lagi sekadar dari ikan. Di Pelabuhan Benoa, Bali, aroma busuk perdagangan manusia menyeruak di balik kapal-kapal perikanan yang berlayar membawa penderitaan. Puluhan anak buah kapal (ABK) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijebak, disekap, dan dipaksa bekerja secara tidak manusiawi oleh sindikat yang melibatkan perusahaan pemilik kapal, calo, dan oknum aparat kepolisian.

Kisah kelam ini bermula dari iklan palsu di media sosial. Miftah, Harun, Bagus, dan Jupri—bukan nama sebenarnya—mengira mereka akan bekerja sebagai ABK dengan gaji puluhan juta. Nyatanya, mereka dijual dari tangan ke tangan. Dari Jakarta, mereka dibawa paksa ke Pekalongan lalu dikirim ke Pelabuhan Benoa di Denpasar. Di sana, mereka diperlakukan seperti budak laut di kapal KM Awindo 2A, milik PT Awindo International.

Para korban disekap selama berhari-hari di kapal. KTP disita, ponsel dirampas, dan mereka dipaksa menandatangani kontrak kerja fiktif. Makan hanya mie instan hancur untuk 30 orang, minum air kotor dari palka kapal, dan bekerja tanpa alat pelindung. Setiap protes dibalas ancaman.

Lebih kejam lagi, dalam proses itu muncul nama anggota Polairud bernama I Putu Setyawan, yang diduga ikut menekan para korban dan menerima aliran dana dari sindikat TPPO. Polisi berpangkat Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengonfirmasi:

“Ya, memang ada anggota Polri yang terlibat. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” ujarnya tegas.

Polda Bali akhirnya menetapkan enam tersangka, di antaranya:

Refdiyanto, Titin Sumartini (alias Mama Ina), Melyanus Alex Sander, dan Jaja Sucharja — para calo perekrut dan pengantar korban.

I Putu Setyawan, anggota Polairud yang berperan aktif dalam pendataan dan intimidasi korban.

Iwan, direktur PT Awindo International, perusahaan pemilik kapal tempat eksploitasi dilakukan.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 8 Ayat (1), dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Penggeledahan di kantor PT Awindo di Bali dan Jakarta menemukan dokumen palsu, KTP para korban, dan bukti transaksi keuangan antara calo, perusahaan, dan oknum polisi. Bahkan ditemukan replika senjata api, yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban di atas kapal.

Namun, hingga kini, perusahaan hanya mendapat sanksi teguran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal jelas, sistem rekrutmen ilegal dan eksploitasi ini dilakukan atas nama perusahaan.

Aktivis advokasi pekerja perikanan, Siti Wahyatun, menegaskan bahwa pola TPPO di sektor ini terus berulang karena adanya kolusi antara pengusaha, calo, dan aparat.

“Dari tiga kasus besar terakhir, selalu ada keterlibatan aparat. Mereka ikut mengamankan aliran uang dari perusahaan ke calo,” ujarnya.

Siti juga menyebut, lemahnya pengawasan dan celah regulasi menjadi lahan subur bagi praktik perdagangan manusia laut. Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengawakan Kapal Perikanan tak menyentuh aspek perekrutan dan perlindungan pekerja. Akibatnya, perusahaan mudah lepas tangan dengan alasan “kemitraan”.

Kini, publik menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, bukan sekadar menjerat calo di lapangan, tapi juga menarik ke permukaan aktor besar di balik layar—pemodal dan pejabat yang mengamankan bisnis gelap ini.

Kasus “Kapal Neraka” di Benoa bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan kemanusiaan di lautan.
Korban bukan hanya kehilangan hak dan kebebasan, tapi juga martabatnya sebagai manusia.

“Mereka menjual tenaga, tapi yang dibeli justru penderitaan,” ujar seorang korban dengan suara bergetar.
“Kami tidak melaut untuk mencari ikan, tapi berjuang agar bisa pulang.”

( dede99 )

Pos terkait