KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Hias senilai Rp3,08 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Karangasem memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karangasem yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran proyek tersebut.
Keterangan Sekda diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian proses mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang kini diduga mengandung unsur penyimpangan.
Selain Sekda, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan LPJU Hias tersebut.
Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu proses penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti serta memperdalam keterangan para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya menghubungi Sekda Karangasem melalui sambungan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait pemeriksaan tersebut. Namun, pesan yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan.
Yadon







