Polres Badung Buka Suara soal Video Viral WNA Klaim Mudah Dapat SIM di Bali, Pastikan Pemohon Pernah Mengurus SIM Secara Resmi

BADUNG – Polres Badung akhirnya memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) menyebut dirinya memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bali dengan biaya sebesar 25.000 PKR (Rupee Pakistan).

Menanggapi video tersebut, Polres Badung melalui KASUBSI PPID Humas Polres Badung membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan video yang beredar luas di berbagai platform media sosial. (4/8/2026)

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran awal, Polres Badung juga memastikan bahwa WNA yang tampil dalam video tersebut memang pernah mengurus pembuatan SIM di Satlantas Polres Badung pada 17 Maret 2026.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa angka 25.000 PKR yang disebutkan dalam video tidak dapat dikaitkan dengan biaya resmi penerbitan SIM di Indonesia.

“Kami tidak dapat mengaitkan angka yang disebutkan dalam video tersebut dengan biaya resmi penerbitan SIM,” tegas pihak Polres Badung.

Polres Badung menjelaskan bahwa proses penerbitan SIM bagi warga negara asing telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan tersebut, pemohon WNA wajib memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta uji kompetensi mengemudi. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan paspor yang masih berlaku, visa atau izin tinggal yang sah (KITAS/KITAB), serta mengisi formulir permohonan sesuai ketentuan.

Terkait kemungkinan adanya penyelidikan lebih lanjut, Polres Badung menyatakan video viral tersebut menjadi perhatian pihaknya.

“Video ini menjadi perhatian kami dan apabila diperlukan akan dilakukan pendalaman serta evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Di akhir keterangannya, Polres Badung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.

Masyarakat juga diingatkan bahwa apabila membutuhkan informasi mengenai pelayanan publik di wilayah hukum Polres Badung, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Yadon.

Pos terkait