JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FA dan seorang pihak swasta berinisial DR. Hingga saat ini, identitas lengkap DR belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Berdasarkan pernyataan resmi tersebut, penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang kini tengah didalami. Penetapan tersangka terhadap seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum menjadi perhatian publik karena menyangkut sosok yang sebelumnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkembangan ini juga terjadi setelah beberapa hari terakhir penyidik Kortastipidkor melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sedang berjalan. Penyidik menduga TPPU tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara hukum yang sebelumnya berada dalam lingkup kewenangan aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, nilai dugaan kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. Peristiwa ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Masyarakat kini menunggu pembuktian melalui proses penyidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Sesuai prinsip negara hukum, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri, dan proses peradilan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yadon







