Mangrove Mati di Benoa, Dugaan Rembesan Pipa Pertamina Menguat, DLH Bali Perintahkan Pemulihan Segera

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Kerusakan lingkungan kembali menjadi sorotan di kawasan pesisir Benoa. Sekitar 6 are tanaman mangrove di area Jalan Raya Pelabuhan Benoa, dengan koordinat 8°04’3.51″S dan 115°12’43.35″E, dilaporkan mati secara bertahap sejak September 2025. Temuan ini memicu rapat pembahasan lintas instansi yang digelar pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Ruang Rapat Pelindo.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), perwakilan PT PLN Indonesia Power, PT Pertamina Patra Niaga, KSOP Benoa, UPTD Tahura, LNG, serta Komunitas Mangrove Ranger. Agenda utama adalah membedah fakta lapangan dan memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kematian vegetasi mangrove di kawasan strategis pelabuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

Fakta Lapangan Mengarah ke Rembesan Pipa

Dalam pemaparan Dinas Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa kematian mangrove mulai teridentifikasi sejak September 2025. Area terdampak berada di sekitar jalur pipa yang dimiliki dua perusahaan energi, yakni PT Pertamina Patra Niaga dan PT PLN Indonesia Power.

Hasil inspeksi pipa milik PLN Indonesia Power pada 12 Desember 2025 menyatakan tidak ditemukan kebocoran atau kerusakan. Namun, dalam inspeksi tersebut ditemukan pipa berkarat yang diduga milik PT Pertamina Patra Niaga.

Fakta yang lebih krusial terungkap dalam rapat: pada September 2025 terdapat pekerjaan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga yang mengalami rembesan. Perbaikan memang disebut telah dilakukan saat itu juga, tetapi tidak disertai pembersihan bekas rembesan minyak di sekitar lokasi. Dugaan sementara, residu rembesan inilah yang menjadi faktor penyebab kematian mangrove secara bertahap.

Kesimpulan Rapat: Dugaan Kuat Mengarah ke Pertamina Patra Niaga

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa kerusakan mangrove seluas kurang lebih 6 are di sekitar Jalan Raya Pelabuhan Benoa diduga kuat merupakan dampak dari rembesan pipa milik PT Pertamina Patra Niaga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali secara tegas memerintahkan PT Pertamina Patra Niaga untuk:

  1. Segera melakukan pemulihan tanaman mangrove yang mati.
  2. Menyusun surat kronologis pekerjaan perbaikan pipa yang merembes pada September 2025 dan menyampaikannya kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta KSOP Kelas II Benoa.
  3. Menyusun rencana aksi pemulihan (recovery plan) atas kerusakan mangrove dan menyerahkannya kepada pemerintah daerah.

Langkah Lanjutan: Lidik dan Pengawasan Ketat

Tidak berhenti pada kesimpulan rapat, langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap hasil rapat dan menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum lingkungan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait akan mengawal proses ini untuk memastikan tidak ada pembiaran atau kelalaian yang berulang.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kawasan pesisir Benoa bukan sekadar ruang industri, melainkan benteng ekologis Bali. Mangrove memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat biota laut. Kerusakan sekecil apa pun, terlebih akibat dugaan kelalaian teknis, tidak bisa dianggap sepele.

Publik kini menanti komitmen nyata pemulihan dan transparansi penuh. Sebab menjaga mangrove bukan hanya soal mengganti tanaman yang mati, tetapi tentang tanggung jawab menjaga masa depan lingkungan Bali.

( dd99 )

Pos terkait