DENPASAR, ELANGBALI.COM – Kasus investasi abal-abal yang menyeret nama influencer Rusia Sergei Domogatskii, atau yang dikenal luas dengan julukan “Mr. Terimakasih”, kini berada pada titik paling panas. Tidak hanya terkait dugaan penipuan investasi yang merugikan puluhan WNA hingga Rp 80 miliar, serangkaian investigasi resmi juga mengungkap bahwa proyek-proyek villa miliknya di Tabanan, Klungkung, dan Bangli berjalan tanpa izin, penuh manipulasi dokumen, dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat.
Direktorat Reserse Siber Polda Bali menyatakan siap dan profesional mengusut secara penuh kejahatan berlapis ini, yang dinilai membahayakan iklim investasi Bali, merusak kredibilitas sektor properti, dan mengancam kepastian hukum di daerah pariwisata terbesar Indonesia tersebut.
Penyidikan Resmi Dibuka – Kerugian Mencapai Rp 80 Miliar
Dalam keterangan pers Sabtu (15/11), Dirres Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H, memastikan penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan laporan dari 29 WNA dengan total 30 pengaduan, mencatat kerugian fantastis sekitar Rp 80 miliar.

Para korban mulai berdatangan sejak 17 Oktober 2025, membawa bukti pembayaran, perjanjian investasi, hingga percakapan digital yang menguatkan dugaan penipuan. Sebagian besar pembayaran dilakukan melalui mata uang kripto, memperkuat dugaan bahwa pelaku berusaha mengaburkan aliran dana.
“Total kerugian mencapai Rp80 miliar. Karena kompleks, kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus agar ada kepastian hukum,” tegas Ranefli.
Transaksi Kripto, Korban Banyak, Objek Beragam – Kasus Sangat Kompleks
Penyidik menghadapi medan berat,setiap korban memiliki objek investasi berbeda,aliran dana tersebar di berbagai platform,sebagian besar pembayaran menggunakan crypto,beberapa investasi dilakukan melalui perusahaan PMA milik Sergei.
Polda Bali kini berkoordinasi intensif dengan: Indodax, untuk menelusuri rekam jejak transaksi kripto,PPATK, untuk mengusut dugaan aliran dana mencurigakan yang dapat mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Sergei diduga melanggar sejumlah pasal berat, antara lain:
Tindak Pidana yang Disidik pasal 28 Ayat (1) UU ITE → penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen,pasal 372 & 378 KUHP → penggelapan dan penipuan,Dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Ranefli memastikan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan, dan pemanggilan resmi terhadap Sergei sebagai terlapor akan segera dilakukan.
Di Balik Penipuan, Proyek-Proyek Villa Sergei di Bali Ternyata Ilegal,tidak berhenti pada penipuan online, tim lintas instansi juga sedang mengusut tiga proyek villa milik Sergei di Bangli, Klungkung, dan Tabanan. Hasilnya: seluruh proyek berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.
Dana investor yang masuk tidak berbanding lurus dengan legalitas proyek. Banyak unit sudah dipromosikan dan bahkan ditawarkan kepada para korban, padahal secara hukum bangunan tersebut tidak boleh dibangun, apalagi dijual.
- Bangli – Proyek Sudah Disegel, Dokumen Tidak Sesuai Identitas
Bangli menjadi lokasi paling fatal. Investigasi menemukan:
Proyek telah 25% dibangun,ada ketidaksesuaian antara gambar rencana dan bangunan,tidak ada persetujuan lingkungan,
Dokumen yang diunggah di sistem perizinan tidak sesuai identitas perusahaan,
Pemerintah daerah telah menyegel proyek, menghentikan seluruh kegiatan, dan menyiapkan laporan ke tingkat pusat.
Ini bukan pelanggaran ringan; ini masuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pembekuan izin PMA dan proses pidana.
- Klungkung – PT Indo Heaven Estate Beroperasi Tanpa Izin Dasar
Di Klungkung, proyek villa/town house ditemukan:
Tanpa KKPR (kesesuaian pemanfaatan ruang),
Tanpa Persetujuan Lingkungan,
Tan tanpa PBG (izin bangunan),
Instansi teknis bahkan belum melakukan pengecekan lapangan lengkap.
Proyek sudah dipasarkan tanpa satu pun izin wajib — indikasi pelanggaran yang dapat mengarah pada tindak pidana tata ruang dan perizinan.
- Tabanan – Lahan Disewa, Tidak Ada Proses Perizinan Sama Sekali
Tabanan menunjukkan pola serupa:
Proyek berada di zona pariwisata,
Namun tidak ada catatan perizinan sama sekali,
Lokasi masih berupa lahan kosong,
Hanya tercatat sebagai lahan sewaan oleh Sergei.
Ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek digunakan sebagai kedok untuk mengumpulkan dana dan bukan untuk membangun villa yang sah.
Pelanggaran Perizinan yang Ditemukan (Garis Besar):
Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan,
Tidak memiliki Persetujuan Pemanfaatan Ruang,
Tidak memiliki Izin Bangunan & SLF,
Pembangunan tidak sesuai gambar,
Pengunggahan dokumen tidak sesuai identitas perusahaan,
Proyek dipasarkan tanpa dasar hukum — indikasi penipuan real estate.
Babak Baru: Penipuan + Izin Ilegal = Kejahatan Berlapis
Kasus Sergei Domogatskii kini bukan lagi perkara tunggal.
Ini telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur, yang melibatkan:
Penipuan properti,
Penyalahgunaan izin PMA,
Manipulasi data perizinan,
Pembangunan ilegal,
Penggunaan kripto untuk mengaburkan aliran dana,
Potensi TPPU lintas negara.
Dengan naiknya status ke penyidikan dan penyegelan proyek di tiga wilayah, kasus ini memasuki babak krusial, membuka jalan bagi tindakan hukum yang lebih tegas.
Polda Bali kini menjadi pusat perhatian karena menangani kasus ini dengan profesional, sistematis, dan transparan — memastikan Bali tetap menjadi wilayah hukum yang aman bagi investor yang sah dan tidak memberi ruang bagi permainan ilegal berkedok investasi.
Kasus Sergei Domogatskii adalah peringatan keras bahwa Bali tidak boleh menjadi tempat bagi investor oportunis yang merusak tatanan hukum, lingkungan, dan kepercayaan publik.
( dede99 )







