Foto: Ist – Sergei Domogatskii (40) alias Mr Terimakasih.
DENPASAR, ELANGBALI.COM — Gelombang kasus investasi bodong yang menyeret pegiat media sosial asal Rusia, Sergei Domogatskii (40) alias “Mr Terimakasih”, kian membesar dan tidak lagi dapat dibendung. Pria yang selama ini tampil ramah dalam konten-kontennya di Bali itu kini berhadapan dengan laporan para investor asing yang merasa ditipu.
Awalnya hanya 12 WNA yang melaporkan, namun jumlah itu melonjak cepat menjadi 30 laporan dari 29 WNA, dengan total kerugian menyentuh angka Rp 80 miliar. Direktorat Reserse Siber Polda Bali tidak tinggal diam—kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, menandai dimulainya langkah hukum yang lebih keras terhadap dugaan penipuan investasi ini.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik bekerja dalam tekanan waktu mengingat nilai kerugian dan dampaknya pada stabilitas sektor properti Bali.
“Mereka melapor sejak 17 Oktober. Total kerugian sekitar Rp 80 miliar. Kami mempercepat pengungkapan agar segera ada kepastian hukum,” ujarnya tegas, Sabtu (15/11).

Ranefli mengakui, kasus ini sangat kompleks. Transaksi mayoritas menggunakan mata uang kripto, yang membuat penelusuran aliran dana tidak sesederhana kasus penipuan konvensional. Polda Bali menggandeng Indodax serta PPATK untuk mendalami transaksi kripto dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin mengalir ke luar negeri.
Sergei kini disidik atas dugaan penyebaran informasi menyesatkan (Pasal 28 ayat 1 UU ITE), penggelapan dan penipuan (Pasal 372/378 KUHP), serta pendalaman awal dugaan TPPU.
“Karena sudah naik sidik, dalam waktu dekat kita akan memanggil terlapor,” tegas Ranefli, menandai babak baru proses hukum terhadap Sergei.
Proyek Villa Ilegal Terbongkar di 3 Kabupaten
Di saat penyidik mendalami dugaan penipuan, pemeriksaan paralel terhadap perusahaan yang digunakan Sergei untuk menghimpun dana investor justru mengungkap masalah lain yang tak kalah serius: proyek-proyek villa berjalan tanpa izin.
Perusahaan yang digunakan Sergei—PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia—terlibat dalam pembangunan villa di Bangli, Klungkung, dan Tabanan. Pemeriksaan lapangan menunjukkan banyak pelanggaran berat.
- Bangli: Proyek Disetop, Disegel, Dokumen Tidak Sesuai
Proyek villa di Bangli yang sudah mencapai sekitar 25 persen pembangunan dihentikan paksa. Pelanggarannya meliputi:
Ketidaksesuaian antara desain dan realisasi bangunan,
Tidak memiliki persetujuan lingkungan,
Dan yang paling fatal: dokumen perizinan tidak cocok dengan identitas perusahaan.
Pemerintah daerah sudah menyegel lokasi, menghentikan seluruh aktivitas konstruksi, dan mengajukan laporan ke pusat.
- Klungkung: Tidak Punya KKPR, Tidak Punya Izin Lingkungan, Tidak Punya IMB
Proyek villa dan town house yang dijalankan PT Indo Heaven Estate di Klungkung ditemukan belum mengantongi:
KKPR,Persetujuan lingkungan,Izin bangunan.
Koordinasi antarinstansi masih berjalan, namun verifikasi lapangan belum dilakukan akibat minimnya dokumen yang memenuhi syarat.
- Tabanan: Tidak Ada Proses Izin Sama Sekali
Di Tabanan, lokasi proyek masih berupa lahan kosong, namun tercatat sudah disewakan oleh Sergei. Hingga kini, tidak ada satu pun pengajuan izin atas nama perusahaannya meskipun lahan berada dalam zona pariwisata.
Pelanggaran Perizinan yang Menonjol
Secara garis besar, proyek-proyek terkait Sergei melanggar empat ketentuan penting:
Tidak memiliki persetujuan lingkungan,
Tidak memiliki persetujuan pemanfaatan ruang,
Tidak memiliki izin bangunan dan kelayakan fungsi,
Dokumen yang diajukan tidak sesuai identitas perusahaan.
Sektor Properti Bali Terkoyak
Kasus ini menimbulkan dampak luas. Selain meninggalkan kerugian besar bagi para investor, rangkaian proyek ilegal tersebut membuka mata otoritas bahwa ada celah yang dimanfaatkan pemain asing untuk membangun bisnis properti tanpa izin.
Di satu sisi, Polda Bali fokus menuntaskan dugaan penipuan dan kerugian investor. Di sisi lain, pemerintah daerah harus bergerak cepat menertibkan seluruh proyek bermasalah agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam investasi properti Bali.
Kasus Sergei Domogatskii kini memasuki titik paling krusial—persimpangan antara penegakan hukum pidana dan penertiban administrasi besar-besaran. Bali, yang selama ini menjadi magnet investasi, kini kembali menghadapi pertanyaan penting: seberapa ketat pengawasannya, dan siapa saja yang selama ini bermain di balik layar.
( dede99 )







