Nekat Oplos Gas Subsidi, Polda Bali Bekuk Wanita Asal Subagan: Raup Untung hingga Rp100 Juta/Bulan

KARANGASEM | ELANGBALI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali mengungkap praktik nakal penyalahgunaan gas LPG subsidi. Seorang wanita berinisial BE (48), warga Subagan, Karangasem, dibekuk aparat usai kedapatan nekat mengoplos gas LPG 3 KG subsidi ke tabung 12 KG dan 50 KG nonsubsidi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG di Bali. Saat melakukan penyelidikan, polisi memergoki aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Subagan. Benar saja, BE bersama pekerjanya tengah asyik mengoplos isi gas subsidi ke tabung besar dengan peralatan lengkap.

Dari lokasi, polisi mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, pipa besi, satu unit mobil pick-up, serta dua pekerja yang ikut membantu. Kepada penyidik, BE mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Mei 2025, dengan keuntungan fantastis mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Modusnya, BE membeli LPG 3 KG subsidi seharga Rp20 ribu per tabung dari sebuah pangkalan, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi. Hasil oplosan lalu dijual dengan harga selangit: Rp180 ribu per tabung (12 KG) dan Rp700 ribu per tabung (50 KG), sebagian dipasarkan ke warung sekitar Karangasem dan villa di kawasan Amed.

Kini, BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Gas bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Kami tidak akan mentolerir praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat dan negara. Laporkan bila menemukan aktivitas serupa, kami jamin kerahasiaan pelapor,” tegas Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M.

( dede99 )

Pos terkait