Unit Reskrim Polsek Bebandem Berhasil Membekuk Pelaku kasus Penipuan Online dan Mengamankan Alat Hisap Sabu dirumah Pelaku

KARANGASEM | ELANGBALI.COM – Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Bebandem berhasil membekuk pelaku kasus penipuan online yang meresahkan masyarakat. Selain menciduk pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan alat hisap sabu dirumah pelaku.Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penangkapan pelaku kasus penipuan online, yakni Wayan NW (32), pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 Wita.Penangkapan dilakukan, setalah petugas kepolisian Polsek Bebandem menerima laporan dari korban yang mengaku telah menjadi sasaran penipuan melalui aplikasi WhatsApp.

Salah satu korbannya merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Karangasem.Setelah menerima laporan itu, tim gabungan Reskrim dan Intel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menelusuri dua nomor HP yang digunakan pelaku, yakni 08898××××××× dan 0858040×××××, serta satu rekening BCA atas nama AYU. Setelah lokasi terlacak, polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kalanganyar (Bukit Penyu), Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

Bacaan Lainnya

Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, hasil penggeledahan membongkar segalanya. Petugas menemukan bungkus kartu perdana IM3 dengan nomor 085804×××××× di tong sampah dapur, serta satu unit handphone milik pelaku yang didalamnya berisi bukti tangkapan layar percakapan penipuan.

Dan saat petugas memeriksa kamar tidur pelaku, polisi dibuat terkejut karena menemukan alat hisap sabu (bong). Hasil pemeriksaan lanjutan bahkan menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Karangasem untuk penanganan lebih lanjut

Kanit Reskrim Polsek Bebandem, IPDA Pande I Gede Suniantara membenarkan melakukan penangkapan pelaku kasus penipuan online tersebut.

“Awalnya tidak mengaku, tapi dengan barang bukti yang kami temukan, kemudian dilalukan interogasi, akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya, baik terkait aksi penipuan online maupun kepemilikan alat konsumsi narkoba,” ujar Pande.

[ tim ]

Pos terkait