ELANGBALI.COM –
Denpasar – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Bali. Seorang wirausahawan asal Badung, I NS (45), melaporkan seseorang bernama Netti Herawati ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Rabu (2/7/2025), sekitar pukul 13.20 WITA.
Dalam laporan bernomor STPL/1226/VII/2025/SPKT/POLDA BALI, INS menyampaikan bahwa pada hari Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.19 WITA, dirinya menerima pesan WhatsApp dari Netti Herawati yang menuduhnya terlibat dalam praktik pemerasan. Tuduhan itu disebutkan dilakukan oleh pelapor terhadap seseorang yang diketahui beralamat di Jalan Letda Reta, Gang XXXII, Denpasar.
Netti diduga menyebarkan pesan berantai yang menyebut bahwa pelapor terlibat pemerasan, dan bahkan menyebarkan isi percakapan pribadi yang mengarah pada upaya pencemaran nama baik. Dalam pesan tersebut, dan nety juga mengatakan pelapor berlindung di pantat pol×××.
“Saya merasa dirugikan secara moril dan materiil akibat tuduhan tidak berdasar ini,” ujar INS dalam keterangannya usai membuat laporan di SPKT Polda Bali.
Petugas kepolisian yang menerima laporan, Aipda Putu Botik Arismaya, menyatakan laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepala SPKT Polda Bali melalui Ajun Komisaris Polisi I Wayan Oka Yasa turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan atas laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan pencemaran nama baik melalui media sosial dan pesan instan di Bali. Polda Bali diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah konflik lebih lanjut serta menjaga marwah hukum di era digital.







