DENPASAR – Aparat Polsek Kuta bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Legian, Kuta, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Insiden tersebut bermula dari cekcok antartamu hotel yang kemudian memanas dan berujung pada dugaan aksi pengancaman. Seorang pria berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat, yang mengaku sebagai wartawan, diduga membawa brass knuckle atau knuckle besi serta pecahan botol kaca saat mengancam korban.
Dalam peristiwa itu, seorang rekan korban juga mengalami luka memar yang diduga akibat terkena lemparan benda saat keributan berlangsung. Petugas keamanan hotel segera turun tangan melerai kedua belah pihak sebelum personel Polsek Kuta tiba di lokasi.
Setelah menerima laporan, polisi mengamankan para pihak dan membawa mereka ke Mapolsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yaitu golongan obat penenang atau sedatif.
Namun hingga saat ini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi minuman beralkohol.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami informasi bahwa sehari sebelum kejadian, terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Polresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar. Polisi menegaskan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang saat ini ditangani.
Polresta Denpasar menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif.
Yadon







