Vonis BBM Subsidi Inkrah, Nyoman Tompel Hanya Dipenjara 1 Bulan 20 Hari: Apakah Sikap Sopan di Persidangan Cukup Mengurangi Dampak Kejahatan terhadap Rakyat?

DENPASAR – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman penjara selama satu bulan 20 hari kepada terdakwa I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar menuai sorotan dan pertanyaan kritis mengenai rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan barang subsidi negara.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi. Namun, terdakwa juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya, apakah sikap sopan di ruang sidang dan penyesalan terdakwa cukup untuk mengimbangi dampak penyalahgunaan BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil?

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Bahkan, dalam perspektif kepentingan publik, sejumlah pihak menilai terdapat keadaan yang seharusnya dapat menjadi pertimbangan memberatkan, yakni karena perbuatan tersebut menyangkut distribusi subsidi negara yang dibiayai oleh uang rakyat dan berpotensi mengurangi akses masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dipandang sebagai perbuatan yang mengganggu program strategis pemerintah dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.

Perbandingan dengan kasus yang sempat viral di Medan semakin memantik perdebatan publik. Dalam kasus tersebut, seorang warga yang kedapatan membeli atau mengangkut sekitar 25 liter BBM subsidi menjadi sorotan karena disebut-sebut menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas. Terlepas dari perbedaan fakta, alat bukti, dan konstruksi hukum pada masing-masing perkara, perbandingan tersebut menimbulkan persepsi di masyarakat mengenai adanya disparitas atau ketidakseimbangan dalam penegakan hukum.

Publik pun bertanya, bagaimana mungkin kasus yang hanya melibatkan sekitar 25 liter BBM subsidi dapat dipersepsikan berujung pada ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar, sementara dalam perkara Nyoman Tompel yang telah diputus bersalah atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi justru berakhir dengan pidana penjara hanya satu bulan 20 hari? Pertanyaan ini menjadi perdebatan tersendiri mengenai konsistensi penerapan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Tentu, independensi hakim dalam memutus perkara merupakan prinsip yang harus dihormati. Hakim berwenang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, putusan yang telah inkrah ini tetap menyisakan ruang diskusi publik mengenai keseimbangan antara pertimbangan kemanusiaan terhadap terdakwa dan perlindungan terhadap program subsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pada akhirnya, perkara Nyoman Tompel bukan semata-mata tentang lamanya masa hukuman, melainkan tentang pesan yang ingin disampaikan negara. Ketika undang-undang menyediakan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi perkara berakhir dengan pidana satu bulan 20 hari karena terdakwa dinilai sopan dan menyesali perbuatannya, pertanyaan mengenai efek jera, rasa keadilan, dan konsistensi penegakan hukum akan terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Yadon.

Pos terkait