Mbak Misri, Teman Kencan Kompol Yogi, Terima Rp35 Juta Bertahap di Balik Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

MATARAM, ELANGBALI.COM – Fakta-fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang tertutup perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sosok Mbak Misri, perempuan yang disebut sebagai teman kencan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kini menjadi sorotan utama setelah jaksa mengungkap aliran uang puluhan juta rupiah yang diterimanya dari terdakwa.

Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Misri menerima bayaran sekitar Rp35 juta dari Kompol Yogi, tidak sekaligus, melainkan secara bertahap. Fakta ini sekaligus meluruskan angka yang sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan awal, yang menyebutkan pemberian Rp10 juta per hari.

Bacaan Lainnya

“Pada intinya, dalam dakwaan disebut Rp10 juta sehari, tetapi yang terungkap di persidangan totalnya sekitar Rp35 juta. Uang itu diberikan langsung oleh terdakwa Yogi kepada Misri,” ujar Budi Mukhlish, perwakilan tim jaksa penuntut umum, kepada wartawan usai majelis hakim menunda sidang, Senin.

Rincian aliran dana tersebut diurai secara gamblang. Tahap pertama, Misri menerima transfer sebesar Rp2 juta. Selanjutnya, ia menerima uang tunai Rp10 juta saat bertemu langsung dengan Kompol Yogi di Gili Trawangan. Tidak berhenti di situ, uang Rp10 juta berikutnya diberikan dengan alasan untuk kontrak rumah. Sisa pembayaran, sekitar Rp10 juta, diberikan lantaran Misri memperpanjang masa tinggalnya selama dua hari dan tidak jadi pulang sesuai rencana awal. Jika dijumlahkan, total dana yang mengalir ke Misri mencapai kurang lebih Rp35 juta.

Tak hanya Misri. Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mengungkap bahwa Kompol Yogi memberikan uang sebesar Rp5,5 juta kepada teman kencan terdakwa lainnya, yakni Gde Aris Candra Widianto. Fakta ini semakin menegaskan adanya pola pemberian uang kepada perempuan-perempuan yang berada dalam lingkar peristiwa sebelum kematian Brigadir Nurhadi.

Dalam perkara ini, Misri memiliki posisi krusial. Jaksa menyebutnya sebagai saksi mahkota, lantaran ia berada langsung di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi diduga mengalami penganiayaan hingga tewas. Korban diketahui meninggal dunia akibat luka fatal berupa pendarahan di bagian belakang kepala serta patah pada pangkal lidah—cedera yang memperkuat dugaan adanya kekerasan fisik berat sebelum kematian.

Selain Misri, jaksa juga menghadirkan Meylani Putri, serta tiga saksi lainnya dalam sidang lanjutan tersebut. Mereka adalah dua anggota kepolisian, yakni Punguan Hutahaean—yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara—dan Surya Irawan dari Bidpropam Polda NTB. Satu saksi lainnya adalah Gilang Arif Agustian, seorang kapten kapal cepat yang terkait dengan mobilitas para pihak di sekitar waktu kejadian.

Jaksa menegaskan, ini merupakan kali pertama tiga saksi utama—Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian—dihadirkan secara bersamaan di hadapan majelis hakim untuk mengurai rangkaian peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.

Brigadir Muhammad Nurhadi sendiri tewas saat menginap bersama kedua terdakwa serta para saksi perempuan di kawasan wisata Gili Trawangan. Lokasi kejadian berada di Villa Tekek The Beach House Resort, tempat Kompol Yogi menginap bersama Misri. Dari tempat inilah, menurut dakwaan jaksa, rangkaian kekerasan yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi bermula.

Sidang demi sidang terus membuka tabir gelap di balik kasus ini. Aliran uang, relasi personal, serta kehadiran saksi di lokasi kejadian menjadi simpul-simpul penting yang kini diuji di ruang pengadilan. Publik menanti, apakah seluruh fakta yang terkuak ini akan mengantarkan pada keadilan yang sepadan bagi almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi

( dd99 )

Pos terkait