PASURUAN, ELANGBALI.COM – Tragedi kemanusiaan mengguncang Jawa Timur. Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tak bernyawa di aliran sungai di tepi Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Penemuan jasad korban pada Selasa pagi, 16 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, sontak menggegerkan warga. Seorang petani yang hendak memanen jagung di sawah sekitar lokasi menjadi saksi pertama. Saat memarkir kendaraannya, ia melihat tubuh seorang perempuan tergeletak di parit sedalam kurang lebih dua meter. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan ke Polsek Wonorejo.
Kondisi korban saat ditemukan menambah pilu. Faradila ditemukan dalam posisi telungkup, masih mengenakan jaket hitam, celana kain warna krem, dan helm warna pink yang masih terpasang di kepala. Di bagian pusar korban terdapat tindik, ciri yang kemudian mempercepat proses identifikasi oleh aparat kepolisian.
Hasil identifikasi Polres Pasuruan memastikan korban adalah Faradila Amalia Najwa, 21 tahun, mahasiswi asal Kabupaten Probolinggo. Sejak awal, kematian korban diduga bukan kecelakaan, melainkan tindak pidana pembunuhan, dugaan yang segera menyita perhatian publik di Probolinggo dan Pasuruan.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan keluarga. Agus Erlangga, kerabat korban, menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media sosial menyebutkan terduga pelaku telah diamankan kepolisian dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Beredar di medsos bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh kepolisian. Terduga pelaku masih saudara korban,” ujar Agus, Rabu (17/12/2025).
Agus mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AS, yang diketahui merupakan kakak ipar korban sekaligus anggota polisi yang berdinas di wilayah Krucil. Di media sosial juga beredar kabar bahwa Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah mengamankan terduga pelaku tersebut. Pada saat bersamaan, korban telah dimakamkan di rumah duka pada malam sebelumnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Martadana mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut, mengingat lokasi penemuan jasad berada di wilayah hukum Pasuruan.
“Kami masih belum menerima laporan atas kejadian itu, Mas. Tempat kejadian perkaranya di Pasuruan. Nanti kami infokan kembali,” ujar AKP I Made Kembar.
Penyelidikan kemudian mengarah pada fakta yang lebih mengejutkan. Polda Jawa Timur secara resmi mengonfirmasi bahwa satu orang terduga pelaku berinisial AS telah diamankan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan kuat antara AS dan kematian korban.
“Selasa, 16 Desember 2025, telah mengamankan satu terduga pelaku berinisial AS yang diduga ada keterkaitan dengan penyebab meninggalnya korban,” ujar Kombes Jules, Rabu (17/12/2025).
Fakta paling mencengangkan terungkap kemudian. AS bukan sekadar kerabat, melainkan suami korban sendiri, dan merupakan anggota aktif Polres Probolinggo. Ayah korban, Ramelan, mengaku sama sekali tidak menyangka menantunya tega menghabisi nyawa putri kandungnya.
Menurut keterangan keluarga, korban sempat dijemput oleh pelaku dari tempat kosnya. Komunikasi terakhir antara korban dan keluarga terjadi sehari sebelum jasadnya ditemukan. Keesokan harinya, kabar duka itu datang dan menghancurkan harapan keluarga.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya bekas cekikan di leher korban, menguatkan dugaan bahwa Faradila tewas akibat kekerasan fisik yang disengaja. Motif pembunuhan pun perlahan terkuak. Ayah korban menyebut pelaku diduga ingin menguasai harta benda korban.
“Mau menguasai harta,” ujar Ramelan lirih.
Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa perlindungan institusional. Mereka meminta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya yang telah merenggut nyawa seorang anak, seorang istri, dan seorang mahasiswi dengan masa depan panjang.
Saat ini, Bripka AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti lain yang telah memenuhi unsur pembuktian.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Publik kini menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali runtuh ketika pelaku berasal dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Potensi Pidana yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat pasal-pasal berat sebagai berikut:
- Pasal 340 KUHP – Pembunuhan Berencana
Jika terbukti ada unsur perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
Ancaman hukuman:
Pidana mati, atau
Penjara seumur hidup, atau
Penjara maksimal 20 tahun
- Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja tanpa perencanaan matang.
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 15 tahun
- Pasal 351 ayat (3) KUHP – Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Jika kematian terjadi akibat penganiayaan.
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 7 tahun,sanksi Etik Internal Polri,sebagai anggota aktif kepolisian, tersangka juga terancam:
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),pencabutan status sebagai anggota Polri secara permanen
Kematian Faradila Amalia Najwa bukan hanya tragedi keluarga, melainkan ujian besar bagi supremasi hukum dan integritas institusi negara. Publik Jawa Timur dan Indonesia kini menunggu: akankah keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, atau kembali runtuh oleh kekuasaan dan seragam.







