BLITAR, ELANGBALI.COM – Kasus memalukan kembali mencoreng institusi penegak hukum dan wakil rakyat. Oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan usai tertangkap basah berselingkuh dengan anggota DPRD Blitar berinisial GP di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat sesuai laporan awal. Ironisnya, oknum anggota DPRD dari Fraksi PPP Kota Blitar yang terlibat justru masih berstatus saksi, meski keduanya tertangkap di lokasi yang sama.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasi Humas Iptu Mohamad Huda, membenarkan adanya perkembangan baru dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.
“Untuk oknum Polwan sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan anggota DPRD akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Surat pemanggilan sudah kami layangkan,” ujar Huda tegas.
Polres Batu memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan disiplin dan etika di tubuh Polri, mengingat keterlibatan aparat negara dan pejabat publik dalam skandal yang mencoreng nama lembaga.
Unsur Pidana:
Oknum Polwan SNR dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang mengatur tindak pidana bagi pria dan wanita yang terikat perkawinan namun melakukan hubungan badan dengan orang lain bukan pasangannya.
Ancaman hukuman dalam pasal ini:
Pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan.
Selain itu, SNR juga terancam sanksi etik dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, karena telah melanggar sumpah jabatan, kode etik, dan mencoreng citra institusi.
( dede99 )







