Foto: ist – Kuasa Hukum dari Kantor Lusiana Giron & Partners, Veronica Lusiana Giron Bersama Anggota Komisi I, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025)
JAKARTA, ELANGBALI.COM – Aroma busuk praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Jembrana, Bali. Komisi III DPR RI turun tangan menyelidiki dugaan penyerobotan dan penghilangan hak atas tanah warga yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana serta pihak swasta PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025), perwakilan masyarakat dan kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners mengungkap fakta mencengangkan: Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga dibatalkan sepihak, sementara laporan hukum korban justru dihentikan tanpa alasan jelas.
Kasus bermula dari tanah seluas 1,7 hektare milik Ni Wayan Dontri (SHM No. 7395) yang diperoleh melalui program PTSL BPN Jembrana. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik sah, tanah itu tiba-tiba dikerjakan oleh PT SMI untuk proyek tambak. Ironisnya, SHM sah tersebut kemudian dibatalkan oleh BPN hanya dalam 1,5 bulan, setelah adanya laporan balik dari pihak PT SMI yang menuding oknum ASN BPN melakukan korupsi.
Kuasa hukum warga, Umar Usman, menegaskan pembatalan sertifikat itu cacat hukum dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tanah itu sah milik warga. Pembatalan SHM dilakukan tanpa proses hukum yang benar dan jelas-jelas melanggar hak konstitusional warga,” tegasnya di hadapan Komisi III.
Dugaan Pelanggaran dan Unsur Pidana
Berdasarkan fakta dan laporan dalam RDPU, indikasi pidana yang mengemuka antara lain:
- Pasal 385 KUHP – Dugaan penyerobotan tanah milik orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum.
- Pasal 421 KUHP – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara (oknum BPN) yang secara sewenang-wenang membatalkan SHM tanpa dasar hukum yang sah.
- Pasal 263 KUHP – Dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, jika terbukti ada manipulasi data dalam proses pembatalan atau penerbitan ulang SHM.
- Pasal 55 KUHP – Dugaan tindak pidana bersama-sama (konspirasi) antara oknum BPN dan pihak swasta (PT SMI) untuk menguasai lahan warga.
- Pasal 3 dan 12 huruf e UU Tipikor – Jika terbukti terdapat unsur gratifikasi, kolusi, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses pembatalan SHM.
Kejanggalan Hukum dan Indikasi Mafia Tanah
Kuasa hukum menyoroti alasan tumpang tindih objek tanah sebagai dasar pembatalan SHM yang tidak logis. Kedua tanah — milik Ni Wayan Dontri (PTSL) dan Silviana Ekawati (istri owner PT SMI) — memiliki NIB dan riwayat perolehan berbeda.
Namun, SK pembatalan diterbitkan secara kilat oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, diduga atas rekomendasi Kepala ATR/BPN Jembrana, tanpa proses klarifikasi dan verifikasi lapangan yang memadai.
“Ini seperti ada permainan cepat antara oknum di BPN dan pihak perusahaan. Prosesnya kilat, seolah sudah diatur,” ungkap Usman.
Komisi III DPR RI Bergerak
Ketua Rapat RDPU, Bimantoro Wiyono, S.H., menegaskan bahwa Komisi III akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari BPN Jembrana, Kanwil ATR/BPN Bali, PT SMI, hingga pihak kepolisian yang menangani laporan tersebut.
“Kami akan gunakan tenaga ahli untuk mendalami dan memetakan seluruh aspek hukum kasus ini. Tidak boleh ada warga kehilangan hak tanahnya karena permainan mafia,” tegas Bimantoro.
Komisi III juga memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong pemulihan hak atas tanah warga, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang bermain di balik pembatalan SHM tersebut.
Kasus ini menyingkap indikasi kuat adanya praktek mafia tanah terstruktur yang melibatkan oknum aparatur negara dan korporasi swasta. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana berlapis, mulai dari penyerobotan tanah, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi pertanahan.
Kasus “hilangnya” tanah warga Jembrana ini kini menjadi ujian serius bagi penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN dalam membersihkan institusi dari praktik mafia tanah yang selama ini merugikan rakyat kecil.
( dede99 )







