Maraknya Praktik Pembelian BBM dengan Jerigen untuk di Jual ke kapal fast Boat di Padangbay

KARANGASEM | ELANGBALI.COM – Maraknya praktik pembelian BBM Pertamax di sejumlah SPBU wilayah Karangasem kian meresahkan. Berdasarkan informasi warga setempat, terlihat aktivitas pembelian menggunakan puluhan jerigen setiap harinya, yang kemudian disalurkan ke kapal-kapal fast boat yang beroperasi dari Bali menuju Lombok dan Nusa Penida.

Dari penelusuran warga, disebutkan nama Putu Sudewa yang diduga sebagai pemasok BBM jerigen untuk kapal Fast Boat Gili Gili dan Fast Boat Wahana. Sementara itu, seorang bernama Patah diduga menjadi pemasok untuk Fast Boat Golden Queen, Fast Boat Bintan Best, Fast Boat Naga Lain, dan beberapa armada lainnya.

Bacaan Lainnya

Praktik ini disebut telah berlangsung lebih dari 10 tahun, namun hingga kini tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH). Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pelayaran, mengingat distribusi BBM dilakukan tanpa standar keamanan resmi.

Dugaan Pelanggaran :

1. Pelanggaran Distribusi BBM Bersubsidi dan Non SubsidiPembelian Pertamax menggunakan jerigen dalam jumlah besar melanggar aturan distribusi resmi Pertamina.BBM yang seharusnya untuk kendaraan umum, disalahgunakan untuk kepentingan komersial kapal.

2. Niaga Tanpa Izin ResmiAktivitas ini termasuk dalam kategori perdagangan BBM ilegal, karena dilakukan tanpa izin niaga dari pemerintah.Melanggar ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunannya.

3. Potensi Pidana EkonomiKegiatan penyimpanan dan penyaluran BBM tanpa izin dapat dijerat pasal penyelundupan dan penimbunan BBM.Menyebabkan kerugian negara sekaligus merusak mekanisme distribusi resmi.

4. Aspek Keselamatan dan LingkunganPengangkutan BBM menggunakan jerigen sangat berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan.Tidak memenuhi standar keamanan transportasi laut dan lingkungan hidup.

5. Pembiaran Aparat Penegak HukumFakta bahwa praktik ini berlangsung lebih dari 10 tahun menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Ada dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu.

[ Tim ]

Pos terkait