[Bali,5 Juli 2025] — Seorang perempuan berinisial Neti diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap seorang warga yang ingin masuk sebagai calon Bintara Polri. Korban mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp50 juta, dengan iming-iming dapat membantu proses kelulusan seleksi bintara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika Neti menjanjikan kepada korban bahwa dirinya memiliki koneksi dalam institusi kepolisian dan dapat “meluluskan” korban menjadi anggota Bintara Polri tahun 2025. Sebagai kompensasi, Neti meminta uang sebesar Rp10 juta di awal, kemudian kembali menekan korban untuk memberikan tambahan berupa sebidang tanah atau uang senilai Rp40 juta lagi.
Namun setelah seluruh uang ditransfer, janji tersebut tak pernah direalisasikan, dan korban tidak menerima perkembangan apapun terkait proses penerimaan Bintara. Ketika dikonfirmasi, Neti justru menghindar dan tidak bertanggung jawab, bahkan memutus komunikasi.
“Sudah saya transfer uangnya semua, tapi tidak ada kejelasan. Saya sudah rugi puluhan juta, dan anak saya batal ikut seleksi karena tidak diberi arahan apa-apa setelahnya,” ujar korban yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana:
Tindakan Neti dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan pemerasan, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
- Pasal 368 KUHP – Pemerasan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, sebagian atau seluruh hak milik, atau menghapuskan piutang, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika pelaku terindikasi melibatkan oknum ASN atau anggota Polri)
Pasal 12e menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat “meluluskan” calon anggota Polri dengan imbalan uang. Proses seleksi anggota Polri telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
Jika masyarakat menemukan praktik-praktik mencurigakan serupa, diimbau segera melapor ke Propam Polri atau unit Reskrim terdekat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Tidak ada yang bisa menjamin kelulusan kecuali kemampuan calon sendiri. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Polri dan meminta uang, segera laporkan,” ujar salah satu sumber di lingkungan kepolisian.
Kasus ini masih dalam penelusuran lebih lanjut. Pihak korban telah mengumpulkan bukti-bukti transfer dan komunikasi digital untuk dilampirkan dalam laporan resmi ke aparat penegak hukum.
tim : bersambung







