Jembrana – 18 April 2025
Tim investigasi media kami menemukan adanya dugaan kuat praktik perjudian sabung ayam (tajen) yang terorganisir di Kabupaten Jembrana, Bali. Salah satu lokasi paling mencolok berada di Wantilan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Wantilan megah dengan kapasitas hingga 2.500 orang itu setiap hari dipadati pengunjung. Tiket masuk berkisar Rp5.000 hingga Rp10.000. Tak hanya sebagai arena tajen, lokasi ini juga disebut menjadi pusat transaksi gadai dan bahkan diduga sebagai lokasi utama pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pemilik wantilan, I Komang Badeng, saat dikonfirmasi via WhatsApp, mengklaim bahwa kegiatan di lokasi tersebut hanya sebatas “untuk makan saja.” Namun hasil penelusuran tim kami menunjukkan bahwa Wantilan Mertasari justru menjadi titik yang paling menyedot perhatian publik di Jembrana karena aktivitas tajennya.
Pada 16 April 2025, tim kami juga menghubungi salah satu oknum dari Polres Jembrana yang mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas sabung ayam di wilayah tugasnya. Padahal, hasil pantauan menunjukkan lokasi-lokasi tajen beroperasi setiap hari mulai pukul 13.00 hingga larut malam. Aktivitas berlanjut dari Wantilan Mertasari ke Batu Agung, Pendem, Tegal Brekis (disponsori oleh seseorang berinisial Dek Su), dan Baluk.
Mirisnya, pada 17 April 2025, seluruh lokasi tajen di Jembrana dilaporkan digabung dan dipusatkan di Wantilan Mertasari dengan tiket masuk sebesar Rp20.000. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa dana tiket itu “disetor” kepada institusi tertentu, yang menimbulkan dugaan keterlibatan oknum aparat negara.
Pasal yang Diduga Dilanggar:
Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, atau turut campur dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Jika aktivitas perjudian dilakukan secara terang-terangan, terorganisir, atau melibatkan aparat, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika terbukti ada setoran ke aparat) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada aliran dana mencurigakan.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, bertindak tegas terhadap praktik perjudian yang telah berlangsung bertahun-tahun ini, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan tersebut







