Foto : Ist – Pengadilan Negeri Denpasar Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Oleh Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilavah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging, Senin (9/2/2026).
DENPASAR, ELANGBALI.COM – Upaya hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Denpasar secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon, dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Putusan ini sekaligus mengukuhkan keabsahan penetapan I Made Daging sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali, dan menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hakim Tunggal Ketut Somanasa dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap I Made Daging telah memenuhi seluruh syarat formal, mulai dari kewenangan penyidik, dasar hukum pasal yang disangkakan, hingga pemenuhan alat bukti permulaan yang cukup.
Penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025, dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum. Hakim menilai penyidik sebagai Termohon telah bertindak dalam koridor hukum yang benar dan profesional.
“Maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak seluruhnya, sebaliknya Termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalilnya,” tegas Hakim Ketut Somanasa saat membacakan putusan di persidangan.
Lebih lanjut, Hakim menegaskan bahwa tidak satu pun alat bukti surat yang diajukan oleh Pemohon mampu membuktikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penetapan tersangka.
“Tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh Termohon dalam pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim, menepis seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon.
Hakim juga mengingatkan batas kewenangan sidang praperadilan. Menurutnya, praperadilan tidak berwenang menilai atau menguji pasal pidana yang disangkakan kepada tersangka. Kewenangan praperadilan semata-mata terbatas pada penilaian prosedur penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara.
“Jika Hakim Praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut, hal itu justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum I Made Daging menyatakan menerima putusan hakim, meski tetap menyampaikan sejumlah catatan kritis. Kuasa hukum Pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS) menyebut pihaknya akan fokus membuktikan duduk perkara dalam sidang pokok perkara nantinya.
“Kita tinggal menunggu kapan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Di sanalah Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan akan diuji secara terbuka dan substansial,” ujar GPS.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status tersangka I Made Daging tetap sah dan mengikat, serta membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa praperadilan bukan alat untuk menghindari proses hukum, melainkan mekanisme kontrol prosedural yang memiliki batas jelas.
( dd99 )







