Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Kubutambahan: Kepala Sekolah Dicokok Hukum, Korban Staf TU Masih Trauma

BULELENG, ELANGBALI.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Buleleng. Kali ini, peristiwa terjadi di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Kubutambahan. Ironisnya, sosok yang dilaporkan bukanlah orang sembarangan, melainkan kepala sekolah aktif, berinisial Ketut SW, yang seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung bagi seluruh warga sekolah.

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut dialami oleh MW (21), seorang staf tata usaha. Kejadian berlangsung pada Kamis, 22 Januari, saat korban tengah menjalankan tugas piket di front office sekolah. Dalam situasi kerja yang normal dan tanpa adanya relasi personal, terlapor diduga secara tiba-tiba mencium pipi korban, sebuah tindakan yang diduga kuat dilakukan tanpa persetujuan dan menimbulkan rasa kaget, tidak nyaman, serta tekanan psikologis bagi korban.

Bacaan Lainnya

Awalnya, terlapor disebut sebagai guru. Namun, hasil pendalaman aparat kepolisian mengungkap fakta bahwa Ketut SW merupakan kepala sekolah, sehingga kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan.

Merasa dilecehkan dan tertekan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng pada Sabtu, 24 Januari. Laporan ini menjadi awal proses hukum yang kini masih berjalan. Penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari memeriksa korban, memintai keterangan saksi-saksi, mendatangi pihak sekolah untuk klarifikasi, hingga mengamankan rekaman CCTV.

Meski tidak terdapat saksi mata yang melihat langsung momen dugaan pelecehan, rekaman CCTV memperlihatkan korban sedang bertugas di front office saat terlapor datang ke lokasi. Selain itu, korban juga segera menceritakan peristiwa tersebut kepada rekan kerjanya, yang menjadi salah satu penguat keterangan korban dalam proses penyelidikan.

Untuk memastikan dampak yang dialami korban, penyidik telah memfasilitasi visum fisik dan visum psikiatrikum. Langkah ini penting, mengingat kekerasan seksual tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi seringkali menimbulkan trauma psikologis mendalam, terlebih jika pelaku memiliki jabatan dan kuasa di tempat kerja.

Hingga kini, Polres Buleleng masih mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebuah regulasi yang secara tegas melindungi korban dan memperluas definisi kekerasan seksual, termasuk perbuatan bernuansa seksual tanpa persetujuan.

Ancaman Pidana
Jika terbukti secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan Ketut SW dapat dijerat Pasal 5 atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya terkait pelecehan seksual nonfisik maupun fisik yang dilakukan tanpa persetujuan korban.

Pelaku dapat diancam:

Pidana penjara hingga 4 tahun, dan/atau

Pidana denda hingga Rp50 juta,

Pemberatan hukuman dimungkinkan karena dilakukan oleh pejabat atau orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban di lingkungan kerja.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan etik, termasuk pencopotan jabatan, mengingat perbuatannya diduga terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan tidak boleh menjadi tameng, dan lingkungan sekolah bukan ruang kebal hukum. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan, demi memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan penuh dan rasa keadilan benar-benar ditegakkan.

( dd99 )

Pos terkait