Era Kebal Aparat Berakhir,KUHAP Baru Resmi Berlaku: Penyelidik, Penyidik, hingga Jaksa Kini Bisa Disanksi Administratif, Etik, dan Dipidana

Foto : Ist – Ketua Komisi Ill DPR RI. Dr.Habiburokhman, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

JAKARTA, ELANGBALI.COM – Indonesia resmi memasuki era baru hukum acara pidana. Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku penuh, menggantikan aturan lama yang selama puluhan tahun dinilai memberi ruang abu-abu bagi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan pergeseran paradigma besar: dari hukum yang cenderung represif menjadi hukum yang berbasis hak asasi manusia dan akuntabilitas aparat.

“Sekarang penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tidak lagi kebal. Jika melanggar prosedur, melanggar hak warga, atau menyalahgunakan upaya paksa, sanksinya jelas dan berlapis,” tegas Habiburokhman.

Tiga Lapisan Sanksi: Administratif, Etik, hingga Pidana

Dalam KUHAP baru, aparat penegak hukum yang bertindak tidak profesional tidak lagi hanya ‘diperingatkan’ atau disidangkan secara internal. Mereka kini berhadapan dengan tiga jenis sanksi sekaligus:

  1. Sanksi Administratif – mulai dari teguran, penundaan karier, hingga pemberhentian.
  2. Sanksi Etik – melalui mekanisme kode etik institusi yang lebih terbuka dan terukur.
  3. Sanksi Pidana – jika pelanggaran terbukti memenuhi unsur pidana, aparat dapat diproses secara hukum layaknya warga negara biasa.

Ini menjadi tamparan keras bagi praktik lama: penangkapan tanpa dasar kuat, penahanan serampangan, penggeledahan tanpa kontrol, hingga kriminalisasi berbasis pesanan.

Upaya Paksa Tak Lagi Bisa Sembarangan

Habiburokhman menegaskan, KUHAP baru memperketat seluruh prosedur upaya paksa, mulai dari:

penangkapan,

penahanan,

penggeledahan,

penyitaan.

Semua tindakan tersebut kini harus benar-benar memenuhi syarat hukum, rasionalitas, dan proporsionalitas, bukan sekadar formalitas administrasi.

“Hukum tidak boleh lagi dijalankan dengan logika ‘tangkap dulu, urusan belakangan’,” kata Habiburokhman.

Fokus pada Mens Rea dan Hati Nurani

Salah satu roh utama KUHAP baru adalah penekanan pada mens rea—niat dan kesalahan batin—serta kehati-hatian aparat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pemidanaan tidak boleh lagi bersifat mekanis, apalagi sewenang-wenang. Hak warga negara ditempatkan sebagai prioritas, bukan penghalang penegakan hukum.

Pesan Tegas: Hukum untuk Melindungi, Bukan Menakuti

Habiburokhman menutup pernyataannya dengan pesan yang keras namun jelas: KUHAP baru dirancang untuk mengakhiri ketimpangan relasi antara negara dan warga.

“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat represif. Negara kuat justru karena berani mengontrol aparatnya sendiri,” ujarnya.

Dengan berlakunya KUHAP baru ini, publik kini menaruh harapan besar: tak ada lagi aparat kebal hukum, tak ada lagi korban salah prosedur, dan tak ada lagi keadilan yang dikorbankan atas nama kewenangan.

Era lama telah berakhir. Aparat kini diawasi. Warga kini dilindungi.

( dd99 )

Pos terkait