Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Dipersoalkan, Pelapor Tegas Tolak Isu Kriminalisasi

Foto: Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran didampingi masyarakat adat saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).

Bacaan Lainnya

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Tudingan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendapat bantahan keras dari pihak pelapor. Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan bukan rekayasa, melainkan berdasarkan dugaan kuat tindak pidana serius berupa pemalsuan surat, keterangan tidak benar dalam dokumen resmi negara, serta kelalaian dan penghilangan arsip negara yang berdampak langsung pada hak suci Pura Dalem Balangan.

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, menegaskan bahwa sejak awal laporan pidana yang diajukan kliennya tidak pernah mempersoalkan penerbitan sertifikat lama, sebagaimana narasi yang kini berkembang di ruang publik. Substansi perkara, kata dia, justru berfokus pada dugaan adanya pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Sejak awal kami tegaskan, ini bukan perkara sertifikat. Ini adalah dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berujung pada hilangnya hak Pura Dalem Balangan. Jadi, tudingan kriminalisasi itu sangat tidak berdasar,” tegas Harmaini Idris Hasibuan dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).

Didampingi Tri Sakti Mandala Putra Hanes dan Boy Barzini Hanes, Harmaini menjelaskan bahwa praktik yang selama ini dikenal publik dengan istilah “mafia tanah” merujuk pada pola kejahatan terorganisir yang mencakup pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki otoritas. Meski istilah mafia tanah bukan terminologi hukum formal, menurutnya, modus operandi tersebut secara jelas diatur dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP maupun Undang-Undang Pokok Agraria.

Dalam perkara ini, penyidik telah menangani sedikitnya tiga laporan polisi yang menyeret I Made Daging, meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan, pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan negara, serta dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391, 392, dan 394 KUHP. Bahkan, salah satu laporan telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditangani sebagai perkara tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Harmaini menepis anggapan bahwa perkara tersebut telah daluwarsa. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran kearsipan negara baru terungkap dalam gelar perkara pada 25 Maret 2025. Selain itu, tindak pidana tersebut bersifat berlanjut karena hingga kini arsip negara yang seharusnya dijaga dan dipulihkan belum dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Ini bukan delik selesai. Selama arsip negara itu belum dipulihkan dan akibat hukumnya masih dirasakan, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana berlanjut,” jelasnya.

Lebih jauh, Harmaini menguraikan bahwa konflik pertanahan Pura Dalem Balangan sejatinya telah berlangsung sejak tahun 2000. Sengketa tersebut bahkan telah diputus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan pihak Pura Dalem Balangan. Dalam putusan tersebut, pengadilan membatalkan Sertifikat Hak Milik atas nama pihak lain dan memerintahkan Badan Pertanahan untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah Pura.

Namun, alih-alih menuntaskan putusan pengadilan, pihak kuasa hukum menilai justru muncul rangkaian tindakan administratif yang sarat masalah. Salah satunya adalah penerbitan surat jawaban kepada Ombudsman Republik Indonesia yang diduga memuat keterangan tidak benar. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar oleh Ombudsman untuk menutup laporan pengaduan, sehingga secara nyata merugikan hak dan kepentingan Pura Dalem Balangan.

“Surat itulah yang kami duga bermasalah secara pidana. Surat dengan keterangan yang tidak benar, diterbitkan oleh pejabat berwenang, lalu digunakan sebagai dasar keputusan lembaga negara lain. Dampaknya sangat serius bagi hak Pura,” ungkap Harmaini.

Ia kembali menegaskan bahwa Pengempon Pura Dalem Balangan tidak pernah meminta tersangka untuk menerbitkan sertifikat tanah. Fokus laporan pidana murni menyasar dugaan surat palsu, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga arsip negara.

Menanggapi rencana pihak tersangka yang akan mengajukan praperadilan, Harmaini menyatakan hal tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan harus dihormati. Namun ia menegaskan, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, serta didasarkan pada pasal-pasal hukum yang masih berlaku saat penetapan dilakukan.

“Kami sangat menghormati upaya praperadilan. Tapi kami juga menegaskan, penetapan tersangka ini sah secara hukum. Jika perkara ini justru dihentikan tanpa dasar hukum yang kuat, kami pun siap menempuh praperadilan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Harmaini menegaskan bahwa perjuangan hukum yang dilakukan pihaknya semata-mata bertujuan menjaga kesucian dan keutuhan Pura Dalem Balangan. Menurutnya, tanah telajakan Pura merupakan bagian tak terpisahkan dari konsep Tri Mandala Pura, yang memiliki nilai sakral dan tidak bisa dipisahkan dari keberadaan serta fungsi keagamaan Pura itu sendiri.

“Ini bukan sekadar sengketa administrasi atau tanah biasa. Ini menyangkut kesucian Pura Dalem Balangan. Karena itu, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkasnya.

( dd99 )

Pos terkait