BANJARNEGARA, ELANGBALI.COM – Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan kembali tercoreng. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, mengaku menjadi korban perlakuan tidak adil, dugaan kebohongan, serta pelayanan yang jauh dari nilai-nilai profesionalisme yang selama ini diagungkan oleh BRI dengan slogan “Melayani dengan Sepenuh Hati”.
Nasabah tersebut, Darsim, disebut telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai debitur. Ia tercatat memiliki pinjaman di BRI Unit Punggelan dan selama masa kredit tidak pernah mengalami tunggakan maupun kendala administrasi. Bahkan, ketika masa pinjaman berakhir, pihak keluarga Darsim melakukan pelunasan penuh sebagaimana disyaratkan, dengan harapan pinjaman baru dapat kembali dicairkan sesuai janji pihak bank.
Namun, harapan itu justru berubah menjadi mimpi buruk.
Menurut keterangan Slamet Wahyudi, Ketua LSM GMBI yang juga merupakan saudara Darsim, proses pelunasan telah dilakukan melalui BRI Link. Setelah kewajiban lunas, keluarga menunggu pencairan lanjutan sebagaimana dijanjikan oleh pihak BRI. Akan tetapi, alih-alih mendapat pencairan, keluarga justru menerima kabar mengejutkan.
“Tiba-tiba disuruh mengambil berkas dari bank. Alasannya sangat tidak masuk akal, katanya nasabah kurang sopan. Ini alasan yang mengada-ada dan tidak profesional,” ujar Slamet Wahyudi saat ditemui, Kamis sore (15/1/2026).
Perlakuan tersebut dinilai bukan hanya mencederai etika pelayanan perbankan, tetapi juga menunjukkan arogansi oknum pegawai yang diduga bertindak sewenang-wenang terhadap nasabah kecil.
Ironisnya, dampak dari persoalan ini tidak berhenti pada aspek finansial. Tekanan psikologis yang dialami keluarga Darsim disebut berujung pada tragedi kemanusiaan. Istri Darsim, Ibu Darwanto, dikabarkan mengalami stroke, yang diduga kuat dipicu oleh stres berat akibat persoalan utang-piutang tersebut.
“Uang untuk melunasi itu juga uang pinjaman. Tapi setelah dibayar, justru tidak ada kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi saudara saya sampai istrinya sakit stroke?” tegas Slamet.
Pihak keluarga kini merasa dipermainkan, dibohongi, dan ditelantarkan tanpa kejelasan. Upaya komunikasi dengan pihak BRI Unit Punggelan disebut tidak membuahkan hasil yang adil dan manusiawi.
Karena itu, keluarga bersama LSM GMBI menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada itikad baik dan klarifikasi resmi dari pihak BRI, mereka berencana menempuh jalur formal dengan melayangkan pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau BRI tidak menyelesaikan secara baik-baik, kami akan buat laporan resmi ke OJK. Ini menyangkut hak nasabah dan keadilan,” tandasnya.
Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Oknum Pegawai BRI
Berdasarkan kronologi tersebut, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain:
- Pelanggaran Prinsip Perlindungan Konsumen
Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4 huruf c dan g: hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak untuk diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Pasal 7 huruf b: kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur.
- Pelanggaran Ketentuan OJK
Diduga melanggar POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan bank:
Bertindak transparan
Tidak menyesatkan
Tidak menyalahgunakan kewenangan
Memberikan pelayanan profesional dan beretika
- Pelanggaran Kode Etik dan SOP Perbankan
Oknum pegawai diduga:
Menyalahgunakan posisi dan kewenangan
Mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum tertulis
Menggunakan alasan subjektif (“kurang sopan”) untuk menolak hak nasabah
Potensi Pidana yang Bisa Dikenakan
Apabila dugaan ini terbukti, maka oknum pegawai BRI dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, antara lain:
- Penipuan
Pasal 378 KUHP
Unsur: adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
Ancaman pidana: penjara maksimal 4 tahun.
- Penggelapan dalam Jabatan
Pasal 374 KUHP
Jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan dalam proses kredit dan pelunasan.
Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun.
- Penyalahgunaan Wewenang
Jika terbukti melibatkan kebijakan internal bank yang merugikan nasabah secara sistematis, maka dapat berujung pada:
Sanksi pidana
Sanksi administratif berat
Pemecatan oleh institusi perbankan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia perbankan, khususnya BRI sebagai bank milik negara, agar tidak menutup mata terhadap perilaku oknum pegawainya. Kepercayaan masyarakat dibangun dari kejujuran, empati, dan profesionalisme — bukan dari janji manis yang berakhir pahit.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak BRI Unit Punggelan maupun manajemen BRI Cabang terkait, serta langkah nyata untuk menegakkan keadilan bagi nasabah kecil yang merasa dizalimi.
( tim )







