Waspada Akun Bodong! Diduga Bali Running Store Lakukan Penipuan Berkedok Sepatu Impor Murah, Alamat Palsu dan WhatsApp Blokir Awak Media

DENPASAR, ELANGBALI.COM – Dunia maya kembali menjadi ladang subur bagi praktik penipuan berkedok jual beli online. Kali ini, sebuah akun Facebook bernama “Bali Running Store” diduga kuat menjalankan modus penipuan dengan iming-iming penjualan sepatu dan jam tangan impor “second original” berharga murah. Masyarakat Bali dan calon pembeli diimbau untuk ekstra waspada sebelum tergiur harga miring yang ditawarkan akun tersebut.

Dalam unggahannya, akun Bali Running Store mencantumkan narasi meyakinkan, antara lain:
“Sepatu Second Original kondisi memuaskan 95% ke atas, sepatu & jam tangan dijamin original 100%, size 36 sampai 46, bukan barang ball tapi barang pilihan pembelian luar dan dalam negeri.”
Akun tersebut juga mengarahkan calon pembeli untuk menghubungi WhatsApp melalui tautan wa.me, lengkap dengan katalog dan klaim stok terbatas agar korban terdorong segera bertransaksi.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, akun tersebut bahkan berani mencantumkan alamat fisik dan nomor kontak, yakni di wilayah Denpasar, seolah-olah usaha tersebut benar-benar eksis dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik dan menguatkan dugaan bahwa akun tersebut adalah akun bodong.

Awak media mencoba menelusuri kebenaran alamat yang dikirimkan melalui WhatsApp. Lokasi yang dibagikan ternyata mengarah ke wilayah Dalung, Kuta Utara. Saat didatangi, pemilik rumah di lokasi tersebut menegaskan tidak pernah mengenal, apalagi menjalankan usaha bernama Bali Running Store. Mereka juga mengaku tidak pernah memberikan izin alamatnya digunakan untuk kepentingan jual beli online.

Lebih mencurigakan lagi, setelah awak media mengonfirmasi temuan tersebut dan mencoba meminta klarifikasi, akun WhatsApp Bali Running Store justru memblokir nomor awak media, menutup segala upaya konfirmasi. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa akun tersebut sengaja dibuat untuk menipu, bukan menjalankan bisnis yang sah.

Modus seperti ini tergolong klasik namun masih efektif:

  1. Menggunakan nama lokal agar terlihat terpercaya.
  2. Menjual barang “original” dengan harga jauh di bawah pasaran.
  3. Mencantumkan alamat dan nomor telepon palsu.
  4. Menghindari konfirmasi dengan memblokir pihak yang kritis.

Ancaman Pidana:y
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, praktik ini juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE, karena menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Imbauan:
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur harga murah, selalu memverifikasi alamat toko, mengecek ulasan independen, dan tidak melakukan transfer sebelum memastikan legalitas penjual. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Kepada Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, diharapkan dapat lebih mengintensifkan patroli siber untuk menindak akun-akun bodong semacam ini. Penindakan dini sangat penting agar praktik penipuan online dapat dihentikan tanpa harus menunggu korban berjatuhan.

Dunia maya tidak boleh menjadi ruang bebas bagi pelaku kejahatan. Ketegasan aparat dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar Bali tetap aman, baik di dunia nyata maupun di ranah digital.

( dd99 )

Pos terkait