“Satresnarkoba Jembrana Bongkar Kasus Budidaya Ganja Berbasis Online, Bibit Didatangkan dari Spanyol”

JEMBRANA, ELANGBALI.COM — Upaya penyelundupan bibit narkotika lintas negara kembali terbongkar di Bali.y Seorang pria pengangguran berinisial IKAWA alias AWR (31) asal Negara, Jembrana, tak berkutik ketika tim Satresnarkoba Polres Jembrana menciduknya saat mengambil paket mencurigakan di Kantor Pos Jembrana, Rabu (3/12/2025) siang. Paket itu bukan sembarang kiriman: di dalamnya terdapat 52 butir biji ganja berkualitas tinggi yang dikirim dari Spanyol.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif Unit Opsnal Satresnarkoba atas dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Loloan Timur. Gerak-gerik IKAWA sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan, hingga akhirnya tim melakukan pemantauan selama beberapa hari.

Bacaan Lainnya

Puncaknya, sekitar pukul 12.00 WITA, IKAWA datang ke Kantor Pos Jembrana dan mengambil sebuah amplop cokelat dengan label pengirim OSSC Souvenirs SL, Spanyol. Begitu amplop dibuka, petugas menemukan fakta mencengangkan—52 biji ganja kering seberat 1,25 gram netto tersimpan rapi dalam plastik klip.

Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam rilis resminya menegaskan bahwa tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, yang lebih mengejutkan, IKAWA mengaku sudah tiga kali membeli bibit ganja dari luar negeri melalui situs internet. Untuk pembelian kali ini saja, ia merogoh kocek sekitar Rp 4,4 juta.

“Modus tersangka adalah membeli biji ganja secara online dari luar negeri, kemudian menanam, memelihara, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” tegas Kapolres.

Usai penangkapan di Kantor Pos, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Loloan Timur. Dugaan polisi langsung terbukti. Di rumah itu, aparatur penegak hukum menemukan kebun ganja mini yang dirawat secara serius layaknya tanaman hias.

Barang bukti yang ditemukan cukup lengkap:
– Empat pot tanaman ganja dengan tinggi 8–84 cm,
– Biji, batang, dan daun kering ganja dengan total berat 34,48 gram netto,
– Lampu UV, kipas angin, pestisida organik merek Neem Spray, hingga gunting khusus tanaman.

Lengkap sudah praktik budidaya ganja rumahan ala IKAWA—sebuah tindakan yang secara jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.

Kini, IKAWA beserta seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi, telah diamankan di Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pidananya:
Atas tindakannya, IKAWA dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ia terancam hukuman minimum 4 tahun dan maksimum 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa upaya penyelundupan narkotika kini tidak hanya dilakukan dalam bentuk paket berisi serbuk atau cairan, tetapi juga bibit tanaman dengan teknologi budidaya modern. Satresnarkoba Polres Jembrana menegaskan komitmennya memberantas seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika, sekecil apa pun modusnya.

( hms – dd99 )

Pos terkait