DENPASAR, ELANGBALI.COM – Penegakan etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dua kasus dengan substansi serupa—dugaan perselingkuhan yang melibatkan personel Polri—justru memperlihatkan perbedaan mencolok dalam kecepatan, ketegasan, dan transparansi penanganan antara Polda Jawa Tengah dan Polda Bali.
Perbandingan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penerapan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di berbagai daerah.
Polda Jateng Bergerak Cepat dan Tegas: AKP N Dipecat Tidak Hormat
Karier AKP N, mantan Kapolsek Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, praktis berakhir setelah kasus perselingkuhannya dengan seorang guru PAUD berinisial Y dibuktikan secara etik.
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP N.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan menyeluruh, termasuk memeriksa:
Istri sah AKP N
Perempuan selingkuhannya
Saksi-saksi internal
Artanto mengatakan:
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”
Selain PTDH, AKP N dijatuhi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Meski Nundarto mengajukan banding, itu tidak mengubah fakta bahwa Polda Jateng merespons cepat dan menegakkan disiplin tanpa kompromi, terutama terhadap perbuatan yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidananya dalam Kasus AKP N
Pelanggaran AKP N dikategorikan sebagai:
- Pelanggaran etika berat
Termasuk “perbuatan tercela” yang tercantum dalam:
Pasal 13 PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Kode Etik Profesi Polri
Yang memungkinkan sanksi PTDH.
- Potensi pelanggaran pidana
Jika pasangan sah membuat aduan, kasus dapat masuk ke Pasal 284 KUHP tentang perzinaan karena merupakan delik aduan.
Beralih ke Bali: Skandal MD–Ipda EC Mandek Tanpa Sidang KKEP
Berbeda jauh dengan kecepatan Polda Jateng, Polda Bali menghadapi sorotan keras atas dugaan mandeknya penanganan kasus perselingkuhan yang melibatkan:
MD, oknum PNS pada bagian SDM Polda Bali
Ipda EC, oknum Polwan Satlantas Polda Bali
Menurut sumber internal, keduanya diamankan di hotel berinisial AN di kawasan Gatot Subroto, Denpasar. Hubungan gelap mereka bahkan disebut telah menyerupai hubungan suami-istri.
Fakta yang memperburuk situasi:
Ipda EC memiliki suami sah, yang merupakan aparat penegak hukum di luar Bali
MD memiliki istri sah, seorang Polwan Polda Bali, berinisial R
Ipda EC dan istri MD satu leting, sehingga skandal ini mengguncang internal kepolisian
Saat dikonfirmasi awak media, istri MD hanya menjawab:
“Silakan ditanyakan ke Propam Polda Bali.”
Jawaban singkat yang justru memperkuat dugaan bahwa kasus ini sedang ditangani secara tertutup, tanpa kejelasan progres kepada publik.
Hingga Kini Tidak Ada Sidang KKEP, Tidak Ada Rilis Resmi
Berbeda dari kasus AKP N yang ditangani secara terbuka dan cepat, kasus MD–Ipda EC menunjukkan gejala:
Belum ada sidang KKEP
Belum ada penempatan khusus (Patsus) yang diumumkan
Tidak ada konferensi pers resmi
Tidak ada informasi status pelanggaran
Proses berjalan di balik pintu tertutup
Padahal kasus ini melibatkan dua orang yang keduanya berstatus memiliki pasangan sah, sehingga potensi pelanggaran etik maupun pidana sangat jelas.
Respon Propam Polda Bali: “Sedang Melengkapi Administrasi Persidangan”
Saat dihubungi awak media via WhatsApp, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., menjawab:
“Semua kita proses tuntas dan obyektif. Sementara masih melengkapi administrasi persidangan.”
“Setiap anggota yang terbukti bersalah tidak ada yang dilindungi. Semua berproses, tapi memang butuh waktu karena banyak yang harus kita sidang, sementara penyidik terbatas. Kita upayakan tidak ada tunggakan perkara tahun ini.”
Jawaban ini menandakan bahwa kasus memang sedang ditangani, namun publik tetap mempertanyakan lamanya proses administrasi dan ketidakjelasan langkah berikutnya, terlebih karena kasus ini sudah mencuat cukup lama.
Pelanggaran Etik dan Potensi Pidananya dalam Kasus MD–Ipda EC
- Potensi Pelanggaran Etik Polri
Perbuatan tercela
Perusakan citra institusi
Ketidakpatuhan terhadap disiplin moral
Pelanggaran integritas rumah tangga personel Polri
Sanksi dapat berupa:
Teguran
Mutasi/demosi
Patsus
Hingga PTDH untuk Ipda EC
Pemberhentian sebagai PNS untuk MD berdasarkan PP 94/2021
- Potensi Pidana (Pasal 284 KUHP)
Jika salah satu pasangan sah (suami Ipda EC atau istri MD) mengajukan aduan resmi, maka keduanya dapat diproses atas dugaan:
“Perzinaan (delik aduan)”
dengan ancaman pidana penjara.
Dalam kedua kasus, unsur deliknya identik.
Namun respons institusionalnya berbeda.
Perbedaan Mencolok: Polda Jateng Tegas, Polda Bali Dinilai Lamban
Aspek Polda Jateng Polda Bali
Kecepatan Proses Cepat, hanya hitungan minggu Berlarut-larut
Transparansi Ada rilis resmi, konferensi pers Minim informasi
Sanksi PTDH + Patsus Belum ada sidang KKEP
Citra Penegakan Etik Tegas dan tidak pandang bulu Memunculkan kesan menunda-nunda
Respons Media Terbuka Tutup, hanya pernyataan singkat
Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai standar ganda dalam penegakan disiplin di lingkungan Polri.
Pertanyaan Publik yang Mengemuka
Mengapa kasus yang lebih ringan di Jateng bisa diproses dengan cepat hingga PTDH, sementara kasus di Bali yang melibatkan dua pasangan sah justru tidak menunjukkan perkembangan signifikan?
Apakah ada intervensi internal atau pihak tertentu yang membuat kasus di Bali berjalan lambat?
Mengapa administrasi sidang etik membutuhkan waktu begitu panjang?
Apakah Polda Bali menerapkan standar yang sama dengan Polda Jateng dalam memproses pelanggaran moral?
Jika banyak perkara etik menumpuk, mengapa kasus ini bukan prioritas, padahal menyangkut citra institusi?
Publik Menunggu Ketegasan Polda Bali Sebagaimana Ditunjukkan Polda Jateng
Skandal MD–Ipda EC menjadi ujian serius bagi:
Komitmen Polda Bali terhadap transparansi
Konsistensi penerapan Kode Etik Profesi Polri
Integritas aparatur pengawasan internal
Kredibilitas Polri di mata publik
Jika Polda Jateng mampu menunjukkan ketegasan, maka publik menilai Polda Bali seharusnya dapat melakukan hal yang sama.
Tidak ada alasan bagi kasus ini untuk mandek terlalu lama.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar tetap menggantung:
“Apakah hukum internal Polri berlaku sama untuk semua, atau berbeda tergantung orangnya?”
Publik kini menunggu jawaban nyata dari langkah Polda Bali.
( dd99 )







