Denpasar | elangbali.com – Propam, singkatan dari Profesi dan Pengamanan, adalah salah satu divisi di dalam struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Propam memiliki tugas utama membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal di lingkungan Polri, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban.
Secara struktur, Propam terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof): Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan profesi anggota Polri.
2.Biro Pengamanan Internal (Ropaminal): Bertanggung jawab terhadap pengamanan internal Polri, termasuk penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyimpangan.
3.Biro Provos (Roprovos): Bertugas menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
4.Bagian Pelayanan dan Pengaduan: Menangani pengaduan masyarakat terkait penyimpangan perilaku anggota Polri.
5.Bagian Rehabilitasi Personel: Bertugas melakukan pembinaan lanjutan terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik dan disiplin.
6.Bagian Perencanaan dan Administrasi: Melakukan perencanaan dan administrasi terkait kegiatan Propam.
Propam tidak hanya ada di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, tetapi juga ada di tingkat Polda (Kepolisian Daerah) dan Polres (Kepolisian Resor) dengan nama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
[ dd99 ]







