Karangasem – Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di kawasan Pelabuhan Padang Bay, Kabupaten Karangasem, Bali, di mana penyuplai disebut-sebut menggunakan jerigen plastik untuk menyalurkan BBM jenis Pertamax ke sejumlah kapal cepat (fast boat).4/05/25
Tim awak media melakukan penelusuran lapangan dan mengonfirmasi langsung kepada dua warga yang disebut sebagai penyuplai BBM, yakni Putu Sudewa dan Kadek Patah, yang beralamat di Dusun Melanting Desa Padang Bay. Keduanya mengakui secara terbuka bahwa memang benar membeli BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen dari SPBU Yeh Malet, Angantiga, Karangasem, dan menjualnya kepada operator fast boat di kawasan pelabuhan dermaga rakyat padangbay karangasem
“Saya tidak ada menjual Pertalite ke fast boat, saya menjual Pertamax pakai jerigen plastik,” ujar Putu Sudewa saat dikonfirmasi, dibenarkan oleh Kadek Patah.
Regulasi yang Berlaku
Perlu diketahui, praktik pembelian dan distribusi BBM menggunakan jerigen tidak serta-merta diperbolehkan, karena diatur ketat oleh peraturan pemerintah dan Pertamina, mengingat aspek keselamatan, distribusi resmi, serta potensi penyalahgunaan.
Adapun regulasi yang mengatur antara lain:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM — menyebut bahwa pendistribusian BBM harus dilakukan melalui penyalur resmi, dan penggunaan wadah tidak standar (seperti jerigen plastik) untuk niaga tidak diperbolehkan tanpa izin khusus.
2. Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018
Mengatur bahwa pengangkutan dan niaga BBM harus mengikuti standar keamanan dan legalitas. Penjualan BBM non-subsidi seperti Pertamax tetap harus dilakukan secara tertib dan tidak merugikan masyarakat umum maupun lingkungan.
3. Ketentuan Pertamina
SPBU dilarang melayani pembelian BBM dengan jerigen, kecuali bagi pembeli dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (seperti Dinas Perhubungan atau Dinas Kelautan), dan wadah yang digunakan harus sesuai standar keselamatan.
Terkait pembelian BBM non subsidi menggunakan jerigen tidak diperbolehkan. Namun untuk BBM non Subsidi diperbolehkan dengan jerigen memenuhi standar HSSE, cara pengisiannya pun mengikuti standar HSSE, dan harus berdasarkan dengan Peraturan Presiden No. 191/2014.
Apabila terdapat penyalahgunaan aturan, maka SPBU terkait akan terkena sanksi.
Potensi Masalah
Meski Pertamax merupakan BBM nonsubsidi, distribusi dalam jumlah besar untuk keperluan komersial—seperti ke fast boat—harus dilakukan melalui distributor resmi dan tidak dibenarkan memakai metode informal seperti jerigen plastik. Praktik ini berisiko melanggar aturan pendistribusian energi dan menimbulkan ancaman keselamatan di lingkungan pelabuhan.
Otoritas setempat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera menelusuri dugaan ini lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah pelabuhan Padang Bay.
[ teamelangbali ]







