JAKARTA, ELANG BALI. COM– Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI atau rapat pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hari ini (20/03).
Rapat ini dihadiri oleh 304 orang, dengan rincian 293 orang hadir di tempat dan 12 orang izin. Dipersilakan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, rapat mengenai RUU TNI dipimpin oleh Utut Adianto Wahjuwidajat selaku Ketua Komisi I DPR RI.

Adapun pembahasan terbagi menjadi 3 poin, yakni laporan kegiatan terkait pembentukan RUU TNI, substansi perubahan (meliputi pasal 7, pasal 47, dan pasal 53), dan penyampaian persetujuan fraksi DPR terhadap pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang.
Menutup agenda RUU TNI, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pendapat Presiden terhadap RUU TNI. Menurutnya, RUU TNI merupakan memperkuat kebijakan dengan modernisasi, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam masalah sipil, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan menyesuaikan kepemimpinan dan jenjang karir sesuai kebutuhan.
[ dd99 ]







