Diduga Jual BBM Subsidi di Atas Harga Eceran, Polairud Polda Bali Amankan Warga Seraya

KARANGASEM, Bali — Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Karangasem. Seorang pria berinisial IKS, warga Seraya, diamankan petugas saat membawa ratusan liter BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di Jalan Raya Seraya, Karangasem.Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH., mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Suzuki APV warna cokelat metalik yang diduga kerap digunakan untuk mengangkut dan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah pesisir.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan patroli di sekitar Jalan Raya Seraya. Saat melintas di wilayah Kelurahan Seraya, petugas menemukan mobil yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam mobil ditemukan satu tangki modifikasi berwarna hitam yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, IKS mengakui bahwa BBM tersebut dibeli dari wilayah Subagan dan Bebandem. BBM itu kemudian rencananya dijual kepada para nelayan di wilayah Seraya dengan harga di atas harga eceran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 13 lembar barcode BBM bersubsidi, satu unit mobil Suzuki APV warna cokelat metalik, satu tangki modifikasi warna hitam, satu mesin pompa minyak dan saklar pompa, tiga selang warna hijau transparan, satu terpal warna cokelat, empat ban mobil bekas, serta BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 190 liter.

Saat ini, IKS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKBP Nanang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak dan harus tepat sasaran. Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor,” tegas AKBP Nanang.

Polairud Polda Bali juga mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyelewengan agar penyalurannya tetap tepat sasaran.

Yadon.

Pos terkait