JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).(4/8/2026)
Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial DR dan WER diduga melakukan pengondisian untuk menunjuk vendor tertentu dalam pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG) pada proyek digitalisasi SPBU.
Menurut KPK, perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan dan menguntungkan pihak tertentu.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.
KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain yang diduga terlibat, serta kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU tersebut.
Yadon.







