Pembangunan Tower di Bongancina Terancam Batal, Perusahaan Disorot karena Izin Belum Lengkap dan Belum Kantongi Persetujuan Warga

Buleleng – Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terancam batal setelah terungkap bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama pembangunan belum diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga belum mengantongi persetujuan dari seluruh warga yang berada dalam radius terdampak.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina, Jumat (17/7/2026), yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Pemerintah Desa Bongancina, Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, BPD, PT Berkat Bersama Teknik, PERADI, tokoh masyarakat, serta warga terdampak.

Bacaan Lainnya

Meski proses perizinan belum tuntas, perusahaan tetap melakukan sosialisasi pembangunan. Kondisi ini memicu kritik dari sejumlah peserta rapat yang menilai pembangunan tidak semestinya dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno, S.E., menegaskan bahwa pembangunan tower memang bertujuan meningkatkan layanan telekomunikasi, namun seluruh mekanisme perizinan wajib diselesaikan terlebih dahulu, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Dalam forum tersebut, perwakilan PT Berkat Bersama Teknik, Kadarisman, mengakui bahwa pengurusan PBG masih berproses di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. Perusahaan juga menyampaikan bahwa apabila terjadi kecelakaan, telah disiapkan perlindungan asuransi.

Namun penjelasan tersebut belum mampu meredakan kekhawatiran masyarakat. Warga menilai persoalan utama bukan sekadar adanya jaminan asuransi, melainkan bagaimana keselamatan masyarakat dapat dipastikan sebelum pembangunan dilakukan. Sejumlah warga juga mempertanyakan belum optimalnya sosialisasi serta belum adanya persetujuan dari warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan tower selama seluruh prosedur dipenuhi.

“Kami tidak berbicara mengenai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, serta adanya persetujuan tertulis dari warga terdampak sebelum pembangunan dilanjutkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan PERADI, Ketut Agus Permadi, yang mengingatkan bahwa PBG merupakan dasar hukum yang wajib dimiliki sebelum pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan. Menurutnya, persetujuan warga terdampak juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Kapolsek Busungbiu, AKP Wayan Sukrawan, S.AP., M.AP., mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan mematuhi seluruh ketentuan hukum agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Danramil Busungbiu, Kapten Inf. Wayan Nada, mengajak seluruh pihak menghormati kearifan lokal Desa Adat Bongancina dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Perwakilan Satpol PP Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus dihentikan sementara hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Rapat akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan wajib melakukan pendataan dan memperoleh persetujuan dari seluruh warga yang berada dalam radius 93 meter dari titik pembangunan. Selama persyaratan administrasi dan perizinan belum lengkap, pembangunan tower tidak diperkenankan dilanjutkan.

Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa pembangunan infrastruktur, sekalipun bertujuan meningkatkan layanan telekomunikasi, tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap regulasi maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan mendapatkan jaminan keselamatan.

Yadon.

Pos terkait