Pati – Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di lingkungan DPRD Pati, Jawa Tengah, resmi menjalani hukuman empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pati yang menyatakan keduanya terbukti bersalah.
Kedua terpidana, Didik Kristiyanto dan Hernan Qurvanto, menyerahkan diri secara kooperatif ke Kantor Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (25/6/2026). Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polresta Pati, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati untuk menjalani masa pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Pati.
“Yang bersangkutan menjalani pidana penjara selama empat bulan sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum,” ujar Rendra saat dikonfirmasi.
Menurut Rendra, putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa kerja pers dilindungi undang-undang dan wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pers mempunyai hak dalam melakukan kegiatan pengumpulan berita. Kerja jurnalistik harus dihormati dan tidak boleh dihalang-halangi,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada 4 September 2025. Agenda rapat saat itu membahas proses pemakzulan Bupati Sudewo dengan menghadirkan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati saat itu, Torang Manurung.
Di tengah jalannya rapat, Torang Manurung memilih meninggalkan ruang sidang sebelum agenda selesai. Sejumlah wartawan kemudian mengikuti untuk melakukan wawancara doorstop guna meminta klarifikasi terkait materi rapat yang menjadi perhatian publik.
Namun, dalam proses peliputan tersebut terjadi tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik hingga berujung pada laporan pidana. Perkara kemudian diproses hingga ke pengadilan.
Pada 6 April 2026, Pengadilan Negeri Pati menyatakan Didik Kristiyanto dan Hernan Qurvanto terbukti bersalah. Keduanya sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi menolak permohonan tersebut dan menguatkan vonis empat bulan penjara.
Putusan ini menjadi salah satu penegasan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( red )







