JAKARTA, ELANGBALI.COM – Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Bukan oleh isu kecil, tapi oleh skandal besar yang menghantam langsung jantung keadilan. Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya.
Yang membuat publik muak bukan sekadar jumlah uangnya—Rp 850 juta tunai—melainkan cara dan posisi pelakunya. Uang tersebut disembunyikan dalam tas ransel hitam, diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kilat. Modus ransel disebut-sebut sebagai “tren baru” penyerahan suap agar terlihat kasual, seolah sekadar barang bawaan biasa. Namun bau busuk korupsi tak pernah bisa disamarkan.
Suap ini diduga kuat untuk memuluskan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi, perkara yang sempat berlarut-larut meski telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, hukum yang seharusnya tegas dan final, justru masih bisa “ditawar” di meja belakang.
Lebih ironis lagi, muncul pernyataan menampar dari pengamat hukum yang menyebut, tertangkapnya pimpinan pengadilan ini bukan karena praktiknya langka, melainkan karena mereka “sedang sial”. Sebuah kalimat sederhana yang menyimpan tuduhan mengerikan: korupsi di peradilan diduga sudah menjadi praktik harian, sistemik, dan terstruktur.
Padahal negara telah berupaya menutup celah dengan menaikkan kesejahteraan hakim secara drastis. Pendapatan hakim naik hingga 280 persen. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Uang negara yang digelontorkan untuk menjaga marwah peradilan ternyata tak cukup membentengi integritas.
“Betapapun gaji dinaikkan, tidak akan berpengaruh langsung. Korupsi itu sudah sistemik, melekat pada kekuasaan di peradilan,” tegas Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana.
Pernyataan ini mengonfirmasi kecurigaan publik selama ini: bahwa kekuasaan sekecil apa pun di pengadilan—bahkan urusan parkir, penetapan jadwal, hingga eksekusi putusan—bisa menjadi komoditas transaksi haram.
Kasus ini bukan sekadar soal ransel berisi uang. Ini soal kepercayaan publik yang dirampok, soal keadilan yang diperdagangkan, dan soal sistem yang membiarkan kebusukan tumbuh subur di ruang yang seharusnya paling steril dari korupsi.
Jika Ketua Pengadilan Negeri saja bisa tergelincir dalam jerat suap, maka pertanyaannya menjadi sangat mendasar dan menyesakkan:
di mana lagi rakyat kecil harus mencari keadilan yang benar-benar bersih?
Skandal ini bukan akhir. Ia adalah alarm keras bahwa reformasi peradilan belum selesai—atau bahkan belum benar-benar dimulai.
( dd99 )







