Kakanwil BPN Bali I Made Daging Resmi Jadi Tersangka

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging.

Bacaan Lainnya

DENPASAR , ELANGBALI.COM — Gempa besar mengguncang birokrasi pertanahan di Bali. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam perkara serius yang menyentuh inti kepercayaan publik: penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kearsipan negara.

Penetapan status hukum pejabat strategis Kementerian ATR/BPN ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Sosok yang berasal dari Medewi, Jembrana, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dalam dokumen resmi penyidikan, I Made Daging diduga kuat secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu. Dugaan ini menempatkan kekuasaan negara bukan sebagai alat pelayanan publik, melainkan sebagai instrumen tekanan.

Tak berhenti di sana, perkara ini semakin serius karena menyeret pelanggaran kearsipan negara. Penyidik menilai tersangka gagal menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara—dokumen vital yang memiliki nilai hukum, administratif, hingga historis. Dalam konteks pertanahan, kelalaian atau manipulasi arsip bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap kepastian hukum hak atas tanah.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Senin (12/1), mengonfirmasi langkah tegas kepolisian.

Fakta yang menambah bobot kasus ini adalah identitas pelapor,Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara tersebut bukan kasus biasa, melainkan menyentuh kepentingan hukum strategis dan integritas lembaga negara.

Surat penetapan tersangka ditandatangani langsung oleh Dirreskrimsus Polda Bali,Sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1616/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

Atas perbuatannya, I Made Daging dijerat Pasal 421 KUHP
Tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

Jika terbukti bersalah, kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting dalam penegakan disiplin pejabat pertanahan dan perlindungan arsip negara.

Penyidikan Berlanjut, Pintu Keterlibatan Pihak Lain Terbuka

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya aktor tambahan dalam kasus yang menyeret pucuk pimpinan BPN Bali tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekuasaan publik bukan tameng kebal hukum. Ketika jabatan disalahgunakan dan arsip negara diperlakukan sembrono, maka hukum harus berdiri paling depan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan rakyat.

( dd99 )

Pos terkait