Praktik Penyelewengan Solar Subsidi Diduga Terjadi di SPBU 54.681.21 Jember

Foto : Ist – Dua truk,DK 8195 BA dan truk boks L 9614 UB, terekam jelas menyedot solar subsidi dalam jumlah besar pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.20.

Bacaan Lainnya

JEMBER, ELANGBALI.COM — Praktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali menampakkan wajah aslinya di Kabupaten Jember. Kali ini, dugaan jaringan mafia solar subsidi beroperasi secara terbuka di SPBU 54.681.21 Sempolan, Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Sempolan.

Dua truk — DK 8195 BA dan truk boks L 9614 UB — terekam jelas menyedot solar subsidi dalam jumlah besar pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Rekaman video serta foto yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bagaimana kedua kendaraan tersebut dilayani tanpa hambatan, seolah-olah pengisian skala besar ini adalah kegiatan yang telah biasa terjadi.

Pengisian Solar Subsidi dalam Jumlah Tak Wajar,Kedua truk yang diduga telah dimodifikasi untuk menyerupai kendaraan angkutan sayuran itu mengisi solar dua kali dalam sehari:

Putaran pagi/siang: ± 4 ton,putaran sore: ± 4 ton,total 8–9 ton solar subsidi setiap hari,lebih tajam lagi, sumber internal SPBU mengonfirmasi bahwa truk-truk tersebut sudah berulang kali muncul dan langsung diarahkan oleh petugas menuju dispenser solar subsidi, tanpa pemeriksaan ketat atau prosedur pengawasan.

Indikasi Kuat Keterlibatan Oknum SPBU & Jaringan Terorganisir,praktik lancar semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya koordinasi. Sejumlah sumber menyebutkan satu nama penting: koordinator lapangan berinisial “J”, yang diduga mengatur pergerakan kendaraan, mengoordinasi lokasi pengisian, dan memastikan solar subsidi terkumpul sebelum dialirkan ke jaringan distribusi ilegal.

Jika informasi ini benar, maka jaringan ini bukan operasi kecil-kecilan. Ini adalah skema terstruktur yang memanfaatkan:

kendaraan modifikasi,celah pengawasan SPBU,oknum petugas,serta jalur distribusi gelap yang telah dipersiapkan,merugikan Negara & Menghianati Hak Rakyat Kecil.

Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, angkutan rakyat, dan kelompok masyarakat kecil lainnya. Namun dalam kasus ini, jutaan rupiah nilai subsidi disedot setiap hari oleh pihak yang mencari keuntungan ilegal.

Hanya dari dua kendaraan ini saja, kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari. Jika jaringan ini beroperasi di beberapa wilayah atau menggunakan lebih banyak armada, maka potensi kebocoran subsidi bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Pelanggaran Berat dengan Ancaman Hukuman Tidak Main-Main

Aksi ini merupakan pelanggaran serius terhadap:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas,
yang memuat ancaman:

Pidana penjara bertahun-tahun,

Denda bernilai besar,
bagi siapa pun yang menimbun, mengalihkan, atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

Warga Mendesak Penindakan: Bongkar Jaringan sampai ke Akar

Masyarakat menuntut Polres Jember, Polda Jatim, hingga aparat pusat untuk turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU 54.681.21, pemanggilan oknum petugas, penangkapan koordinator lapangan, serta pengungkapan jalur distribusi harus segera dilakukan.

Tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM bersubsidi untuk terus beroperasi dan memanfaatkan lemahnya pengawasan.

( tim )

Pos terkait