JAKARTA | ELANGBALI.COM – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/9) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.
Veronika menegaskan laporan ini ditujukan terhadap sejumlah pihak,antara lain Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali,Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, dua petugas ukur BPN yakni Achmad Zaini Hasan dan Anang Harissyah, Sylvia Ekawati dari PT Sungai Mas Indonesia.
Kasus ini bermula dari pembatalan SHM atas nama Ni Wayan Dontri dengan luas 17.700 meter persegi,yang dinyatakan cacat administrasi dan cacat yuridis.
Sertifikat tersebut tercatat dalam Konversi dengan Penegasan Hak Nomor 7395/Desa Penyaringan,sesuai Surat Ukur Nomor 4473/Penyaringan/2018 tertanggal 19 Desember 2018.
Veronika menilai pembatalan tersebut sarat penyalahgunaan wewenang, terlebih dilakukan setelah melewati batas waktu 5 tahun sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997.
Ia menegaskan langkah ini mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan laporan ini kepada KPK dan Kepolisian.Selain itu,kami juga memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI serta Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Veronika.
Kasus ini kini menambah sorotan publik terhadap kinerja BPN Jembrana dan pihak-pihak terkait,sembari menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
[ dede99 ]







